SELEB TERKINI

Baim Wong Berpeluang Damai dan Tak Dipenjara atas Kasus Prank KDRT

Baim Wong berpeluang damai dan tak dipenjara atas kasus prank KDRT. Hal ini bisa terjadi lantaran polisi membuka peluang restorative justice.

KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Baim Wong (kanan) dan Paula Verhoeven (kiri) mendatangi Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022). 

"Supaya ini jadi efek jera. Untuk masyarakat agar tidak buat konten atau kepentingan pribadi sembarangan di kantor polisi," kata Febriman.

Febriman mengatakan, kasus prank laporan palsu KDRT yang terjadi di Polsek Kebayoran Lama sedang proses pelimpahan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Raffi Ahmad Bocorkan Percakapan dengan Baim Wong Soal Prank KDRT

Bakal diperiksa

Baim Wong dan Paula Verhoeven akan diperiksa polisi terkait konten prank polisi soal KDRT.

Dijadwalkan Baim Wong dan Paula Verhoeven dipanggil polisi pada Jumat, 7 Oktober 2022.

Hal itu telah dikatakan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi saat dihubungi pada Rabu (5/10/2022).

Baim Wong dan Paula Veroheven akan dimintai keterangan soal prank terhadap polisi.

Namun belum bisa dipastikan Baim Wong dan Paula Verhoeven akan menghadiri agenda pemeriksaan soal kasus tersebut.

"Iya (Baim Wong dan Paula Verhoeven) dimintai keterangan, tanggal 7 Oktober 2022," kata Ade Ary.

Baim Wong dan Paula Verhoeven telah dilaporkan Sahabat Polisi Indonesia (SPI) ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022) sore.

Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengatakan, laporan itu terkait konten laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) palsu yang dibuat oleh Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Diancam 16 Bulan Penjara Karena Konten Prank KDRT

"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Tengku juga mengatakan, konten laporan palsu tersebut juga dianggap melecehkan institusi Polri dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Sehingga kami harus bertindak untuk membersihkan nama institusi Polri," sebutnya.

Sementara itu kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyebutkan, Baim dan Paula disebut melanggar pasal 220 KUHP.

Adapun isi pasal tersebut yakni pengaduan suatu tindak pidana padahal mengetahui tindakan itu tidak dilakukan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved