TANJUNGPINANG TERKINI
Data Pemko Tanjungpinang, 63 Konstruksi Reklame Masih Tak Berizin
Pemko Tanjungpinang mendata reklame tak berizin demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengungkap terdapat 63 konstruksi reklame yang belum sesuai dengan aturan.
Data terbaru yang disampaikan Pemko Tanjungpinang juga menyebut terdapat 82 titik reklame yang diklaim telah sesuai berdasarkan Perwako Nomor 70 Tahun 2021.
Ini artinya 82 titik reklame yang telah didata oleh Pemko Tanjungpinang telah sesuai dengan ukuran, letak, dan jarak yang diatur dalam ketentuan.
Sehingga pemiliknya dapat melakukan pengurusan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan, penyesuaian tersebut bisa dilaksanakan dalam bentuk penggeseran atau pemindahan lokasi ke titik yang dibenarkan.
Baca juga: Satpol PP Tanjungpinang Bongkar Papan Reklame Tak Berizin Milik Pemko
“Untuk kontruksi reklame yang sebelumnya sudah sesuai tinggal melengkapi persyaratan lain yang dibutuhkan untuk selanjutnya dikeluarkan izin PBG dan izin penyelenggaraan reklame. Tidak ada permasalahan dalam hal ini,” ucap Zulhidayat, Kamis (6/10/2022).
Adapun Pemko Tanjungpinang juga sudah melakukan sosialisasi mengenai penyelenggaraan reklame yang ditetapkan dalam peraturan walikota (Perwako) yang mengatur tentang penyelenggaraan reklame baru terbit setelah melalui kurun waktu sekitar 11 tahun.
Kemudian perizinan terkait penggeseran atau pemindahan reklame justru lebih mudah.
Sebab untuk pemindahan lokasi kontruksi reklame, Dinas PUPR telah menyediakan prototype yang telah diuji dalam sidang Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG).
Meski masih mendapat penolakan dari beberapa pemilik kontruksi reklame, Zulhidayat menegaskan bahwa selagi Perwako Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Tata Cara Izin Reklame masih memiliki kekuatan hukum maka Pemko Tanjungpinang tetap melaksanakan ketentuan yang diatur di dalamnya.
Baca juga: Tanjungpinang Kehilangan Miliaran Rupiah PAD Gegara Reklame Tak Berizin
“Atas dasar itu jelas bahwa tidak ada niat Pemko untuk mempersulit pihak manapun. Kita melaksanakan amanah Perda, dan melakukan penataan yang juga telah kita persiapkan segala sesuatunya untuk mempermudah pelayanan perizinannya,” terang Zulhidayat.
Sementara Wali kota Tanjungpinang, Rahma menyebutkan, untuk memenuhi aspek legalitasnya, pemilik reklame dapat mengurus dan menyelesaikan perizinannya.
“Izin akan diterbitkan oleh dinas PU dan DPMPTSP tergantung ukuran reklame, dengan memperhatikan aspek keselamatan yaitu kekuatan tiang penyangga papan reklame, serta aspek estetika dan kesesuaian yang menentukan tempat atau lokasi yang sesuai rencana tata ruang kota,” kata Rahma.
Selanjutnya, Pemko Tanjungpinang juga telah melakukan sosialisasi Perwako tersebut kepada pemilik papan reklame baik perusahaan maupun perorangan.
Baca juga: 216 Papan Reklame di Tanjungpinang Tak Berizin, Satpol PP Mulai Bertindak
“Terdapat pasal yang menyebutkan bahwa penggunaan reklame sebagai media informasi publik untuk tujuan komersil dan non komersil harus memenuhi aspek legalitas, estetika, keselamatan, dan kemanfaatan serta kesesuaiannya dengan rencana tata ruang kota sehingga dapat tercipta keamanan dan keselarasan dengan lingkungan," jelas Rahma.
BONGKAR Reklame Tak Berizin
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang sebelumnya membongkar sejumlah papan reklame tak berizin di Tanjungpinang, Rabu (28/9/2022).
Pembongkaran papan reklame tak berizin perdana ini dilakukan di Simpang Lampu Merah Pamedan Tanjungpinang.
Ada dua papan reklame yang saat itu dibongkar petugas.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang, Teguh Susanto mengatakan, pembongkaran konstruksi papan reklame ini sesuai Perwako No 70 tahun 2021 tentang izin tata cara pembuatan papan reklame.
Baca juga: Satpol PP dan Dinas PUPR Tanjungpinang Segel Papan Reklame Tak Berizin
“Sejak setahun lalu perwako ini sudah diterbitkan. Papan reklame yang tidak ada izinnya agar segera melengkapi persyaratannya sebelum ditertibkan,” jelas Teguh.
Ia melanjutkan, pembongkaran hari ini merupakan langkah awal dari tindakan selanjutnya. Pasalnya sudah lebih dari tiga kali peringatan diberikan kepada pemilik papan reklame sejak Oktober 2021, namun tetap tidak diindahkan.
“Anjuran sudah lama. Pembongkaran pertama hari ini punya Pemko sendiri di Jalan Ahmad Yani. Ini dari kita penyesuaian sesuai peraturan wali kota,” terangnya.
“Untuk papan reklame milik Pemko Tanjungpinang sendiri sebanyak 42 papan reklame tanpa izin, termasuk reklame milik pihak lain yang tidak berizin,” ungkapnya.
Sejauh ini, Pemko Tanjungpinang sudah menyurati pengusaha papan reklame yang tidak memiliki izin agar melakukan pembongkaran sendiri.
Baca juga: Pemko Tanjungpinang Mulai Tertibkan Reklame Tak Berizin, Genjot Target PAD Rp 3,174 Miliar
“Jika pihak lain melakukan pembiaran, tidak mengurus izin. Maka kita bongkar. Seperti hari ini yang kita bongkar papan reklame milik Dispora dan Dinas Lingkungan Hidup Pemko,” ucapnya.
Teguh menambahkan, sesuai peraturan wali kota, nantinya papan reklame harus dalam bentuk vertikal dan tidak bisa lagi berbentuk landscape.
Selain itu, ukurannya juga harus disesuaikan dengan aturan perwako, yakni panjang konstruksi 5 meter dari permukaan tanah.
“42 papan reklame yang ada itu tidak semuanya dibongkar. Tetapi yang sudah mengurus izin dan menyesuaikan ukuran tata letaknya, akan kita koordinasikan kembali dengan PTSP,” jelasnya.(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google