TRAGEDI KANJURUHAN

Komisioner Kompolnas Sebut Pemakaian Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Tak Sesuai Peraturan Kapolri

Kompolnas sebut penggunaan gas airmata di tragedi Kanjuruhan tak sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru-Hara.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pencinta sepak bola menggelar aksi tabur bunga dan 1.000 lilin atas tragedi kematian sejumlah suporter, di depan Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (2/10/2022) malam. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk solidaritas atas kematian ratusan suporter pascapertandingan sepak bola Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada Sabtu (1/10/2022) malam. 

Penggunaan kekuatan berlebihan itu adalah adanya penggunaan gas air mata di dalam stadion.

"Mengenai penggunaan kekuatan berlebihan, ada fakta bahwa gas air mata digunakan di dalam stadion," kata Nurina dalam konferensi pers daring Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan, di kanal Youtube Yayasan LBH Indonesia, Rabu (5/10/2022).

Padahal kata dia, jika merujuk pada sejumlah peraturan, penggunaan gas air mata di dalam stadion atau ruang tertutup adalah dilarang.

Misalnya saja peraturan FIFA pada Pasal 19 b terkait pengamanan pinggir lapangan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan Stadion. Dalam aturan itu FIFA secara tegas dan jelas melarang penggunaan senjata atau gas pengendali massa dibawa atau digunakan di dalam area stadion.

"Kalau kita merujuk beberapa peraturan, termasuk aturan FIFA, sudah jelas melarang gas air mata tidak boleh dibawa ke area stadion," terang dia.

Selain itu, merujuk pada protap kepolisian, juga jelas diatur tata cara penggunaan gas air mata yang diperuntukan untuk pengendalian massa.

Kemudian berdasarkan aturan internasional juga, gas air mata dilarang digunakan pada ruangan yang terbatas atau tertutup.

"Merujuk ke aturan internasional juga begitu, bahwa penggunaan gas air mata tidak boleh digunakan di dalam ruangan yang terbatas yang tertutup. Karena memang dampaknya sangat mengerikan," jelas Nurina.

"Jadi saya rasa ini poin penting ada penggunaan kekuatan berlebihan," ungkapnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Penggunaan Gas Air Mata Saat Tragedi Kanjuruhan, Kompolnas: Tak Sesuai Peraturan Kapolri

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved