TRAGEDI KANJURUHAN

Komisioner Kompolnas Sebut Pemakaian Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Tak Sesuai Peraturan Kapolri

Kompolnas sebut penggunaan gas airmata di tragedi Kanjuruhan tak sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru-Hara.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pencinta sepak bola menggelar aksi tabur bunga dan 1.000 lilin atas tragedi kematian sejumlah suporter, di depan Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (2/10/2022) malam. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk solidaritas atas kematian ratusan suporter pascapertandingan sepak bola Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada Sabtu (1/10/2022) malam. 

TRIBUNBATAM.id- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa penggunaan gas air mata dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri.

Adapun Peraturan Kapolri (Perkap) yang dimaksud yakni Perkap Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru-Hara.

Hal tersebut seperti diungkapkan Komisoner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto.

"Enggak (sesuai)," kata Komisoner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto pada Rabu (5/10/2022).

Kompolnas pun menyoroti lokasi penggunaan gas air mata tersebut.

Meski dibawa, gas air mata tersebut tidak boleh digunakan di dalam stadion pertandingan.

"Arahan-arahan sudah ada sehingga harusnya kalaupun dibawa pun tidak dipergunakan."

Baca juga: Sugeng Trauma Tragedi Kanjuruhan, Sempat Buka Satu Persatu Kantong Mayat Cari Sang Anak

Baca juga: Viral Anggota TNI Tendang Aremania Kala Tragedi Kanjuruhan, Pangdam V/Brawijaya: Sedang Diproses

Oleh sebab itu, Kompolnas masih meneliti celah kesalahan dalam peristiwa tersebut.

Lain halnya di luar stadion. Jika terjadi kerusuhan di sana, maka aparat diperkenankan untuk menembakkan gas air mata.

Sebagai informasi, di dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2019 tercantum bahwa penembakan gas air mata diperbolehkan saat peserta aksi huru-hara tidak menghiraukan imbauan polisi.

Penembakan tersebut diawali oleh perintah Komandan Satuan Penindakan Huru-Hara kepada pasukannya.

Selain tak sesuai Perkap, penembakkan gas air mata juga tidak diperkenankan dalam peraturan Federation Internationale de Football Association (FIFA).

"Betul. Enggak boleh," ujar Albertus.

Perihal aturan FIFA tersebut, Albertus mengungkapkan dugaan alasan polisi tidak menerapkannya.

Menurutnya, tugas pengamanan polisi tidak hanya untuk pertandingan sepak bola. Oleh sebab itu, penting untuk memastikan aturan FIFA tersosialisasikan dengan baik kepada aparat yang bertugas.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved