TRAGEDI KANJURUHAN
Komisioner Kompolnas Sebut Pemakaian Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Tak Sesuai Peraturan Kapolri
Kompolnas sebut penggunaan gas airmata di tragedi Kanjuruhan tak sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru-Hara.
TRIBUNBATAM.id- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa penggunaan gas air mata dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri.
Adapun Peraturan Kapolri (Perkap) yang dimaksud yakni Perkap Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru-Hara.
Hal tersebut seperti diungkapkan Komisoner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto.
"Enggak (sesuai)," kata Komisoner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto pada Rabu (5/10/2022).
Kompolnas pun menyoroti lokasi penggunaan gas air mata tersebut.
Meski dibawa, gas air mata tersebut tidak boleh digunakan di dalam stadion pertandingan.
"Arahan-arahan sudah ada sehingga harusnya kalaupun dibawa pun tidak dipergunakan."
Baca juga: Sugeng Trauma Tragedi Kanjuruhan, Sempat Buka Satu Persatu Kantong Mayat Cari Sang Anak
Baca juga: Viral Anggota TNI Tendang Aremania Kala Tragedi Kanjuruhan, Pangdam V/Brawijaya: Sedang Diproses
Oleh sebab itu, Kompolnas masih meneliti celah kesalahan dalam peristiwa tersebut.
Lain halnya di luar stadion. Jika terjadi kerusuhan di sana, maka aparat diperkenankan untuk menembakkan gas air mata.
Sebagai informasi, di dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2019 tercantum bahwa penembakan gas air mata diperbolehkan saat peserta aksi huru-hara tidak menghiraukan imbauan polisi.
Penembakan tersebut diawali oleh perintah Komandan Satuan Penindakan Huru-Hara kepada pasukannya.
Selain tak sesuai Perkap, penembakkan gas air mata juga tidak diperkenankan dalam peraturan Federation Internationale de Football Association (FIFA).
"Betul. Enggak boleh," ujar Albertus.
Perihal aturan FIFA tersebut, Albertus mengungkapkan dugaan alasan polisi tidak menerapkannya.
Menurutnya, tugas pengamanan polisi tidak hanya untuk pertandingan sepak bola. Oleh sebab itu, penting untuk memastikan aturan FIFA tersosialisasikan dengan baik kepada aparat yang bertugas.