TRAGEDI KANJURUHAN

Komisioner Kompolnas Sebut Pemakaian Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Tak Sesuai Peraturan Kapolri

Kompolnas sebut penggunaan gas airmata di tragedi Kanjuruhan tak sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru-Hara.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pencinta sepak bola menggelar aksi tabur bunga dan 1.000 lilin atas tragedi kematian sejumlah suporter, di depan Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (2/10/2022) malam. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk solidaritas atas kematian ratusan suporter pascapertandingan sepak bola Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada Sabtu (1/10/2022) malam. 

"Harusnya yang punya tanggung jawab memberikan sosialisasi atau edukasi atau informasi adalah PSSI, orang bola."

Kini, Kompolnas sedang mencari sosok yang memberi perintah untuk menembakkan gas air mata di dalam stadion.

"Sampai sekarang kita belum ada yang berani membuat kesimpulan itu," katanya.

Salahi Prosedur

Koordinator Save our Soccer (SOS) Akmal Marhali menyebut, keputusan menembakkan gas air mata oleh pihak kepolisian kepada suporter Arema FC di Stadion Kanjuruhan telah menyalahi prosedur.

Penembakan gas air mata itu dikatakan Akmal, melanggar aturan FIFA tentang Safety and Security Stadium pasal 19 Poin B yang dimana senjata api dan gas air mata dilarang masuk dalam stadion.

"Bahwa pengamanan sepakbola itu berbeda dengan pengamanan demonstrasi," kata Akmal ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (4/10/2022).

Tak hanya itu, Akmal juga menyalahkan pihak Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) yang tidak memberitahukan pihak polisi mengenai larangan penggunaan gas air mata itu.

Buntutnya, ia menilai keputusan itu menjadi salah satu penyebab terjadinya tragedi besar bahkan masuk dalam kategori tragedi terdasyat di dunia.

"Melebihi tragedi Hesyel pada 29 Mei 1985 yang menewaskan 39 orang," ungkapnya.

Atas dasar itu, dirinya menekankan agar pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) untuk meneggakan aturan Pasal 13 Undang Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Adapun bunyi dalam aturan itu yakni, Penyelenggara kegiatan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis keolahragaan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.

"Itu semua sudah diatur dan harus dilakukan untuk menghukum pihak-pihak terkait," sebut Akmal.

Disebut Tindakan Polisi Berlebihan

Manajer Media dan Kampanye Amnesty International Indonesia, Nurina Savitri menilai telah terjadi penggunaan kekuatan berlebihan yang dilakukan pihak keamanan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved