Sabtu, 18 April 2026

KARIMUN TERKINI

Perintah Jaksa Agung, Kejari Karimun Tegaskan Tak Ada Pungli Dalam Restorative Justice

Jaksa Agung memerintahkan anggotanya untuk tidak melakukan pungli dalam penanganan perkara, termasuk urusan restorative justice.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Kepala Kejari Karimun, Firdaus saat meresmikan rumah restorative justice kedua di Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Selasa (4/10/2022). Jaksa Agung memerintahkan anggotanya untuk tidak melakukan pungli dalam penanganan perkara, termasuk dalam restorative justice. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun sebelumnya meresmikan rumah Restorative Justice di Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing.

Bukan tanpa sebab Kejari Karimun mendirikan rumah Restorative Justice di Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing.

Kepala Kejari Karimun, Firdaus mengungkap pendirian rumah Restorative Justice di Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing itu.

Selain daerah padat penduduk, daerah tersebut menurutnya rawan terjadi perkara hukum.

"Tujuan rumah Restorative Justice ini untuk mempermudah masyarakat dalam hal penyelesaian hukum," ujar Firdaus, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Polsek Sekupang Batam Selesaikan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dengan Restorative Justice

Ia menambahkan Restorative justice ini upaya penegakan hukum dengan mengedepankan hati nurani masyarakat Karimun.

"Jadi beberapa perkara yang dianggap ringan dan adanya batasan ketentuan tanpa dilibatkan di pengadilan, contoh perkara KDRT pasal 362, pencurian pasal 480 yang ancamannya dibawah lima tahun," ujarnya.

Dalam pembentukan kampung atau rumah Restorative Justice nantinya akan terus berlanjut ke desa dan kelurahan lainnya di wilayah Kabupaten Karimun.

"Nantinya bukan hanya di Kelurahan Sungai Lakam Timur dan Kapling. Tapi kedepannya akan merata hingga ke pulau- pulau hingga menyasar 14 kecamatan di Kabupaten Karimun," ujarnya.

Saat ini, pihak kejaksaan negeri juga telah menyelesaikan tiga perkara yang di selesaikan pada masyarakat Kabupaten Karimun.

"Sebelumnya ada tiga perkara yang diselesaikan secara restorative justice, dan ini masih ada dua yang masih dalam proses," ujarnya.

Sementara, Bupati Karimun Aunur Rafiq memberikan apresiasi atas pembentukan restoratif justice oleh Kejaksaan Negeri Karimun.

Baca juga: Bupati Lingga Dampingi Kajati Kepri Resmikan Balai Restorative Justice, Hanya ada Tiga di Kepri

"Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun turut memberikan apresiasi dalam pembentukan kampung atau rumah restorative justice yang kedua," ujar Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Dengan begitu, Bupati Karimun Aunur Rafiq berharap di canangkannya kampung Restorative Justice dapat membantu masyarakat dalam persoalan hukum.

"Semoga dengan ini yang nantinya dalam persoalan hukum dapat diselesaikan dengan bermusyawarah terlebih dulu," tutupnya.(TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved