Rabu, 6 Mei 2026

DEMO BURUH DI BATAM

BREAKING NEWS, Buruh Batam Gelar Demo, Minta UMK 2023 Naik 13 Persen

Buruh dari berbagai serikat buruh di Batam menggelar demo menyampaikan 6 tuntutan kepada pemerintah. Termasuk tuntutan kenaikan UMK 13 persen.

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Sejumlah buruh di Batam menggelar aksi demo di Depan Kantor Graha Kepri di Batam, Rabu (12/10/2022) untuk menyampaikan sejumlah tuntutan termasuk besaran kenaikan UMK 2023. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah aliansi serikat buruh, di antaranya FSPMI, SP TSK SPSI, SP LOMENIK SBSI, SP FARKES KSPI, SPRM dan Partai Buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Graha Kepri, Batam Center, Rabu (12/10/2022).

Aksi tersebut dilakukan di Jalan Engku Putri Nomor 8, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Besaran UMK Batam antara pekerja dengan UMK versi pengusaha bisanya berbeda.

Demo buruh diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Kemudian seorang orator membacakan puisi terkait buruh.

Sementara itu, seorang Orator wanita yang berasal dari PT Gimli juga menyampaikan beberapa tuntutan buruh di mobil komando dengan menggunakan pengeras suara.

Tepat pukul 11.30 WIB, Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono menemui para buruh yang masih unjuk rasa.

Namun, tak berlangsung lama, beberapa perwakilan buruh menggelar audiensi di Lantai VI Kantor Graha Kepri.

Ada 6 tuntutan yang disampaikan para buruh. 

  1. Tolak kenaikan harga BBM
  2. Tolak omnibus law (UU Cipta kerja)
  3. Naikkan UMK/UMSK tahun 2023 sebesar 13 persen
  4. Tolak ancaman PHK di tengah resesi global
  5. Reforma agraria
  6. Sahkan RUU PRT

"Khusus terkait kenaikan harga BBM, sudah terbukti menurunkan daya beli masyarakat. Harga-harga kebutuhan pokok melambung tinggi," ujar Ketua FSPMI Kota Batam Yafet Ramon, Rabu (12/20/2022).

Namun, lanjut dia, di tengah harga-harga yang melambung tinggi, upah buruh terancam tidak mengalami kenaikan karena masih menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni PP No 36 Tahun 2021.

"Sesuai peraturan ini mengenal batas atas dan batas bawah, sehingga banyak kabupaten/kota yang berpotensi upah minimumnya tidak mengalami kenaikan," sesalnya.

Ia juga menjelaskan inflasi bagi kaum buruh ada tiga komponen.

Pertama kelompok makanan, inflansinya tembus lima persen.

Kedua transportasi naik 20-25 persen.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved