DISKOMINFO LINGGA

Diskominfo Lingga Temui KIP Kepri, Koordinasi Kelola Informasi Publik

Diskominfo Lingga mengunjungi Komisi Informasi Provinsi Kepri dalam mengelola keterbukaan informasi publik.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok Diskominfo Lingga
Diskominfo Kabupaten Lingga melakukan kunjungan ke Komisi Informasi Provinsi yang bertempat di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum lama ini. 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lingga melakukan kunjungan ke Komisi Informasi Provinsi yang bertempat di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum lama ini.

Hal itu dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait Keterbukaan Informasi Publik.

Di ketahui ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pada UU ini dijelaskan, bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara.

Termasuk penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Baca juga: Warga Desa Mamut di Lingga Kecewa, sudah Lima Hari Jaringan Telkomsel Terganggu

Komisioner Komisi Informasi Provinsi, Muhammad Djuhari mengatakan,Badan Publik yang ada di Pemerintah Pusat maupun daerah wajib menyampaikan informasi kepada publik atau masyarakat, ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui setiap informasi yang dibutuhkan.

Informasi yang disampaikan tentu akan dinilai masyarakat serta dapat mempengaruhi cara pandang masyarakat itu sendiri kepada Pemerintah (Badan Publik) yang terbuka terhadap informasi.

"Kami sebagai Komisi Informasi selaku lembaga pengelola keterbukaan informasi publik memiliki kepentingan untuk mendorong keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah (Badan Publik)," kata dia.

Keterbukaan informasi publik diperlukan dalam penguatan implementasi pelayanan publik lanjutnya.

Untuk itu, Djuhari menjelaskan, pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik terus mendorong masyarakat untuk secara terbuka mengakses informasi publik melalui berbagai kanal yang ada.

Hal itu ontohnya website PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang ada di Badan Publik baik PPID Utama maupun PPID Pelaksana.

Baca juga: Perantau Asal Lingga Ditemukan Tewas Tergantung di Gudang Toko Bangunan Karimun

Keterbukaan informasi publik menjadi peluang masyarakat untuk meningkatkan peran serta dalam penyelenggaraan Pemerintah, mendorong untuk pengolahan pelayanan informasi semakin lebih baik.

“Tentu dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik diperlukan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang dikecualikan (DIK)," jelasnya.

Di ketahui DIP adalah daftar informasi yang dapat diakses publik, sementara DIK merupakan daftar informasi yang dikecualikan dari informasi publik.

Yakni informasi yang bersifat terbatas dan rahasia sehingga tidak dapat diakses publik, meski publik mengajukan permohonan informasi.

"Tersedianya DIP dan DIK akan berkontribusi serta semakin meningkatnya Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus menghindari potensi sengketa informasi, semisal permohonan informasi publik yang ternyata terbatas dan rahasia, namun tidak dicantumkan dalam DIK,” tambahnya

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Lingga Izjumadillah, menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Lingga terus berupaya untuk menjalankan amanat UU Nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan Informasi publik.

Terbukti dengan mengembangkan website PPID Kabupaten Lingga, di mana Diskominfo sebagai PPID utama.

Baca juga: 35 Nelayan Lingga Bakal Diberi Pas Kecil Elektronik, Bisa Dipakai Bayar Nontunai

Serta mendorong agar setiap Badan Publik yang ada di Kabupaten Lingga memiliki website masing-masing dan menjalankan tugas dan fungsi mereka sebagai PPID pelaksana.

Terakhir, Izjumadillah menyampaikan ucapan terimakasih atas sambutan serta masukan-masukan dan saran yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepri.

“Terimakasih atas sambutan serta masukan-masukan dan saran yang di berikan, kami berharap seluruh Badan Publik yang ada di Kabupaten Lingga memiliki komitmen terhadap keterbukaan informasi publik serta memahami tugas dan fungsi nya sebagai PPID pelaksana, sehingga dengan Komitmen yang ada Pemerintah Kabupaten Lingga menjadi Kabupaten yang Informatif,” ucap Jumadi.

Dalam pertemuan ini Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lingga di damping oleh Mokhtaraidi Selaku Sekretaris Diskominfo dan Gunawan, selaku Kabid IKP.(TribunBatam.id/Febriyuanda)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved