PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus Perubahan Alamat Domisili Bagi yang Pindah Tempat Tinggal
Setiap perpindahan tempat tinggal, warga harus mengurus admistrasi perubahan domisili untuk memudahkan pemerintah melakukan pendataan terhadap warga.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dengan alasan tertentu, pindah tempat tinggal dari satu kecamatan ke kecamatan lainnya seringkali terjadi.
Misalnya saja jarak tempat kerja dengan tempat tinggal yang ingin lebih dekat, atau yang bersangkutan sudah menikah dan tinggal di rumah suami atau istrinya.
Setiap perpindahan tempat tinggal, warga harus mengurus admistrasi perubahan domisili untuk memudahkan pemerintah melakukan pendataan terhadap warga tersebut.
Di samping itu jika warga yang bersangkutan sudah memiliki alamat sesuai dengan domisili, maka akan lebih mudah dalam mendapatkan pelayanan admistrasi, baik dari RT/RW setempat, Kelurahan, puskesmas dan juga kecamatan.
Untuk pengurusan pergantian alamat domisili bukanlah hal yang sulit, yang bersangkutan cukup melengkapi berkas yang dibutuhkan dan mendatangi Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Haryanto mengatakan pengurusan pergantian domisili bisa dilaksanakan setiap hari dari Senin sampai dengan Jumat pada jam kerja.
Baca juga: PANDUAN Cara Daftar Online Penerima Bansos BLT BBM dari Pemerintah
Baca juga: Cara Mengurus Penggantian KTP yang Rusak di Disdukcapil, Ini Syaratnya
"Untuk pengurusan perubahan alamat, bisa mendatangi loket delapan, dan mengambil formulir perubahan domisi dan berkas persyaratan lainnya," kata Haryanto.
Dia juga menjelaskan agar warga tidak bolak - balik ke Disdukcapil, sebaiknya menbaca dan memahami terlebih dahulu syarat dan berkas yang harus disiapkan.
Berikut berkas yang harus disiapkan untuk pengurusan perubahan alamat atau penyatuan KK bagi pasangan suami istri.
- Kartu Keluarga (KK) asli
- Fotokopy KTP
- Fotokopy akte kelahiran bagi yang belum nikah
- Fotocopy buku nikah bagi yang sudah menikah
- Mengisi formulir perpindahan penduduk F2.01 (Formulir tersedia di loket pengurusan di Disdukcapil)
- Mengisi formulir F1.06
- Fotokopy berkas rangkap satu
- Semua berkas masukkan ke dalam map warna pink
Untuk proses pengurusan, warga bisa mendatangi kantor Disdukcapil, dan menyerahkan berkas pengurusan di loket delapan. (*)
(Tribunbatam.id, Ian Sitanggang)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/warga-batam-yang-sedang-melakukan-oengurusan-berkas-admistrasi-di-disdukcapil-batam.jpg)