PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Penggantian KTP yang Rusak di Disdukcapil, Ini Syaratnya

Sebagai identitas diri yang wajib selalu dibawa, tak jarang pemegang KTP yang mengalami kejadian yang membuat KTP rusak atau hilang.

TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing
Suasana warga yang sedang mengurus layanan administrasi di Kantor Disdukcapil Sekupang Batam belum lama ini. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. 

KTP berlaku seumur hidup atau hanya sekali pengurusan.

Kartu ini wajib dimiliki bagi warga negara Indonesia yang sudah berumur 17 tahun, dan wajib selalu dibawa karena KTP merupakan identitas yang yang melekat pada diri yang bersangkutan.

Sebagai identitas diri yang wajib selalu dibawa, tidak sedikit masyarakat sebagai pemegang KTP yang mengalami kejadian yang membuat KTP rusak bahkan hilang.

Bagi yang kehilangan KTP atau rusak bisa mengurus di Kantor Disdukcapil setempat.

Ini juga berlaku jika pemegang KTP berganti status, atau berpindah alamat.

Setiap pergantian KTP, di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, KTP Asli harus dikembalikan kepada pemerintah.

Baca juga: Cara Cek NIK KTP secara Online untuk Permudah Layanan Publik

Baca juga: Cara Memperbaiki Nama di KTP yang Salah Ketik di Kantor Dukcapil

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Haryanto, mengatakan pelayanan pengurusan KTP di Disdukcapil Batam buka setiap hari.

Dia menjelaskan untuk warga Batam, yang ingin mengurus admistrasi mulai dari permohonan Kartu Indentitas Anak (KIA) Kartu Keluarga, KTP, baik baru dan pergantian, bisa langsung ke Loket Delapan di Kantor Disdukcapil.

"Untuk memperlancar seluruh pengurusan admistrasi, warga bisa mendatangi loket sesuai dengan kebutuhan pengurusan,"kata Haryanto.

Dia menjelaskan untuk warga Batam yang KTP nya rusak, bisa mengajukan pergantian KTP dengan melengkapi syarat sebagai berikut;

  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • KTP Asli yang kondisinya rusak
  • Mengisi Formulir penggantian KTP
  • Fotocopy seluruh berkas rangkap satu
  • Masukkan semua berkas ke dalam Map warna hijau
  • Cantumkan nomor Handphone dan email di depan Map.

Untuk pengurusannya, orang yang bersangkutan datang ke Kantor Disdukcapil Kota Batam di Komplek perkantoran Sekupang.

Baca juga: Cara Mengatasi Alamat KTP Tidak Sesuai Dukcapil saat Daftar Kartu Prakerja

Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan KTP Sementara sebagai Pengganti E-KTP, Ini Syaratnya

Prosedur pengajuan pergantian KTP yang rusak:

  • Datangi  Kantor Disdukcapil
  • Ambil formulir pergantian KTP di loket delapan.
  • Lengkapi semua berkas 
  • Masukkan berkas ke Lokat delapan
  • Petugas loket memeriksa berkas
  • Jika berkas sudah lengkap, pengajuan akan diteruskan ke kepala bidang untuk dilakukan pencetakan KTP
  • Setelah berkas diterima, petugas akan memberikan resi pengurusan untuk pengambilan kembali setelah dicetak.

Untuk pengurusan pergantian KTP rusak, tidak dikenakan biaya alias gratis.

Demikan tata cara pengurusan pergantian KTP yang rusak di Disdukcapil Kota Batam.

Semoga membantu. (*)

(Tribunbatam.id, Ian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved