TRAGEDI KANJURUHAN

Ketua TGIPF Mahfud MD: PSSI Wajib Bertanggungjawab Atas Tragedi Kanjuruhan

Ketua TGIPF, Mahfud MD kemudian melakukan jumpa pers terkait kerja mereka dan menyebut Pengurus PSSI harus ikut bertanggung jawab atas tragedi ini

Editor: Mairi Nandarson
screenshot youtube sekretariat presiden
Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Mahfud MD saat menyampaikan hasil kerja mereka, Jumat (14/10/2022) 

Hal itulah yang membuat TGIPF menyebut pengurus PSSI beserta sub-organisasinya adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan.

"Kemudian dalam catatan kami juga disebut jika kita selalu kita mendesarkan pada norma formal maka semuanya jadi tidak ada yang salah," ujar Mahfud MD.

"Satu bilang saya aturan sudah begini, satu sudah kontrak, saya sudah sesuai statuta FIFA, sehingga didalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya," ujarnya. 

Mahfud MD juga menyebut bentuk tanggung jawab yang gagal diemban PSSI dalam kasus ini.

Ada dua bentuk tanggung jawab yaitu formal berdasarkan aturan resmi dan secara moral.

Baca juga: 34 Pemain Timnas U20 Indonesia TC ke Turki dan Spanyol, Shin Tae-yong: Harus Kerja Keras

Mahfud MD menyatakan PSSI gagal memastikan terembannya prinsip dasar dalam penegakan hukum pada kasus Tragedi Kanjuruhan, yaitu keselamatan rakyat (penonton).

"Bertanggung jawab itu pertama berdasarkan pada aturan-aturan resmi."

"Yang kedua berdasarkan moral," ujar Mahfud MD.

"Tanggung jawab berdasarkan aturan itu tanggung jawab hukum."

"Tapi hukum sebagai norma seringkali tidak jelas, seringkali bisa dimanipulasi."

"Maka naik ke asas. Tanggung jawab asas hukum itu apa? Salus populi suprema lex."

"Keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi daripada hukum yang ada."

Baca juga: Hasil FP2 MotoGP Australia 2022, Johann Zarco Tercepat, Quartararo No 4, Marquez 6, Bagnaia 8

"Ini sudah terjadi keselamatan rakyat terinjak-injak."

"Lalu ada tanggung jawab moral di atas itu," ujarnya.

Mahfud MD merekomendasikan kepada Polri untuk melanjutkan proses penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang diduga kuat terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan.

Halaman
1234
Sumber: BolaSport.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved