KASUS NARKOBA
Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya Tetapkan 11 Tersangka
Kapolri sebelumnya menginstruksikan Kapolda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa.
Dalam kasus ini, ada 10 tersangka yang di antaranya yakni enam orang sipil dan empat anggota Polri selain Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan peredaran gelap narkoba tersebut.
Enam orang sipil yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Baca juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta dari Jual Sabu, Barbuk Narkoba Diganti Tawas
Lalu, empat orang anggota polisi lain berinisial Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP D.
"Untuk motif TM masih kita dalami karena baru melakukan penangkapan," jelas Mukti.
Irjen Pol Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Ancaman maksimalnya hukuman mati atu minimal 20 tahun penjara," kata Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Tria Sutrisna) (Tribunnews.com)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com, Tribunnews.com