KASUS NARKOBA
Sabu yang Dikendalikan Irjen Teddy Minahasa Sisa 3,3 Kg, Sebanyak 1,7 Kg Terjual di Kampung Bahari
Irjen Teddy Minahasa disebut sebagai pengendali narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Sebanyak 1,7 kg dari 5 kg sabu itupun disebut sudah terjual.
TRIBUNBATAM.id- Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Narkoba.
Ia terbukti sebagai sosok pengendali narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menjelaskan penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy Minahasa setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pagi tadi.
Sebelum itu, Irjen Teddy telah diperiksa sebagai saksi dalam pusaran peredaran gelap narkoba tersebut.
"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi malam. Dan tadi pagi kita telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," ucapnya.
Adapun sabu sebesat 5 kg yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa tersebut berasal dari wilayah Sumatera Barat (Sumbar).
Saat terungkap, sisa sabu yang berhasil diamankan polisi seberat 3,3 kilogram.
Baca juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta dari Jual Sabu, Barbuk Narkoba Diganti Tawas
Baca juga: Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba, Libatkan Kapolres dan Kapolsek
Menurut Kombes Mukti Juharsa sabu seberat 1,7 kilogram telah dijual komplotan pengedar narkoba tersebut di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Penangkapan Teddy Minahasa berdasarkan pengembangan dari beberapa terduga pelaku di antaranya Kompol S dan Aiptu J yang juga merupakan anggota Polri aktif.
"Setelah kami kembangkan lagi adanya keterlibatan TM (Teddy Minahasa) sebagai pengendali 5 kilogram sabu dari Sumbar," kata Mukti dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jum'at (14/10/2022).
Saat ini Irjen Pol Teddy Minahasa sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.
"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," katanya
Atas perbuatannya itu, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Ancaman maksimalnya hukuman mati atu minimal 20 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap kronologi penangkapan Irjen Teddy Minahasa.