BERITA KRIMINAL
Kasus Asusila di Bintan, Anak Disabilitas Hamil 5 Bulan Ulah Ayah Kandung
Kasus asusila di Bintan dialami anak penyandang disabilitas oleh ayah kandung hingga hamil lima bulan.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Sugiono saat konferensi pers kasus asusila ayah ke anak kandung berkebutuhan khusus, Senin (17/10/2022).
Sementara itu, tersangka Hs saat konferensi pers mengaku melakukan tindakan asusila kepada anak kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus.
Ia lebih banyak tertunduk dan mengaku menyesali perbuatannya.
"Saya menyesali perbuatan saya," imbunya dengan singkat dan tertunduk.
Atas perbuatan tersangka disangkakan pasal berlapis yakni, pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, jo pasal 46 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Rekomendasi untuk Anda