BERITA KRIMINAL

Kasus Asusila di Anambas, Jaksa Sebut Perkara Predator Anak Segera Sidang

Jaksa menyebut Kasus asusila di Anambas dengan tersangka predator anak berinisoal SAP segera disidang di PN Ranai, Kabupaten Natuna.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
Predator anak tersangka kasus asusila di Anambas dengan anak di bawah umur sebagai korbannya keluar dari Kantor Cabjari Natuna di Tarempa, Jumat (21/10/2022). Kacabjari menyebut perkara ini segera disidang di PN Ranai dalam waktu dekat. 

Roy pun turut mengapresiasi kinerja serta atensi kepolisian Anambas dalam menindak dan mengungkap kasus pelecehan seksual yang telah dilakukan oleh tersangka.

"Kami dari Penuntu Umum juga turut mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua dan anak agar lebih berhati-hati terhadap orang yang ingin membujuk atau memaksa untuk melakukan pencabulan atau persetubuhan serta kekerasan terhadap anak," tegasnya.

Selanjutnya kepada tersangka akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Anambas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (4) atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau pasal 292 KHUP.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved