Jumat, 10 April 2026

Cegah Pungli, Kapolri Larang Polisi Korlantas Polri Tilang Manual

Kapolri melarang anggota polisi khususnya Korlantas Polri untuk memberlakukan tilang manual untuk mencegah pungutan liar atau pungli.

KompasTV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anggota polisi Korlantas Polri untuk tidak memberlakukan tilang manual untuk mencegah pungutan liar atau pungli. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh anggota polisi Korlantas Polri untuk tidak menerapkan tilang manual.

Perintah Kapolri untuk tidak menerapkan tilang manual untuk para anggota polisi ini bukan tanpa alasan.

Kapolri tak ingin ada pungutan liar alias pungli yang dilakukan oleh oknum polisi anggota Korlantas Polri.

Instruksi larangan tilang manual itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Instruksi itu dikeluarkan menyusul adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Baca juga: Aiptu HR Coret Polres Luwu Dengan Tulisan Sarang Pungli, Dulu Pernah Jabat Kanit Tipikor

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.

Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis poin lima surat telegram tersebut, dikutip Jumat (21/10/2022).

Para Polantas juga diminta untuk tampil sederhana dan tidak hedonis dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial.

Mereka juga diwajibkan untuk melaksanakan tugas pelayanan di bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tak melakukan pungli.

Selain itu, para personel Korlantas Polri itu juga diminta untuk menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) ketika memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Oknum ASN Lakukan Pungli di Tempat Wisata, Ternyata Punya Jabatan Mentereng

Sebelumnya dalam sambutannya di acara peringatan Maulid Nabi Muhammad di Mabes Polri pada Selasa (18/10/2022), Kapolri sempat menyinggung soal disorotnya perwira tinggi di tubuh Polri yang terjadi belakangan ini.

Beberapa kasus yang menjadi perhatian publik di antaranya mulai dari pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Kemudian penanganan keamanan di tragedi Kanjuruhan, dan penetapan tersangka mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra atas penyalahgunaan narkoba.

Sigit mengibaratkan institusi Polri sebagai emas yang sedang melaksanakan pemurnian untuk menjadi emas dengan kadar 24 karat.

Menurutnya, terpaan masalah tersebut sebagai ujian untuk mengubah institusi Polri menjadi lebih baik.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved