Cegah Pungli, Kapolri Larang Polisi Korlantas Polri Tilang Manual
Kapolri melarang anggota polisi khususnya Korlantas Polri untuk memberlakukan tilang manual untuk mencegah pungutan liar atau pungli.
Korlantas Polri juga diminta untuk menggelar apel arahan pimpinan serta rapat analisis dan evaluasi untuk mengingatkan bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku.
Terakhir, Kapolri juga meminta kepada jajaran Korlantas Polri untuk melakukan pengawasan dan pengendalian di setiap pelaksanaan kegiatan pelayanan lalu lintas.
Hal ini dimaksudkan agar para Polantas lebih memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
TILANG Eletronik di Batam
Ditlantas Polda Kepri sebelumnya mengungkap jika ribuan pelanggar dalam berlalu lintas di Batam tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE dalam satu hari.
Ribuan pelanggar berlalu lintas di Batam dalam satu hari yang terekam kamera itu terpasang pada tiga titik.
Sejak uji coba tilang elektronik atau ETLE berlaku di Batam pada 22 September 2022, Ditlantas Polda Kepri mencatat 121.756 pelanggar dalam berlalu lintas.
Adapun kamera yang terpasang di antaranya Jalan Brigjen Katamso lampu merah Batamindo.
Kemudian Jalan Ahmad Yani simpang Masjid Raya Batam Center dan lalu lintas di jalan KDA dalam.
Dari jumlah yang tertangkap kamera elektronik itu, tim pengendali ETLE saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap pelaku pelanggaran berlalu lintas.
Baca juga: Tilang Elektronik ETLE di Karimun Belum Diterapkan, Kapolres Sebut Perlu Koordinasi
Dirlantas Polda Kepri melalui Kanit Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri, Iptu Brian mengungkap, pelanggar yang terekam kamera ETLE pada tiga lokasi yang terpasang dominan tak pakai helm, safety belt dan menerobos lampu merah.
Pelanggaran, lanjut dia didominasi pelanggaran kendaraan roda dua.
Selain terobos lampu merah, masih banyak pengendara yang menggunakan handphone saat mengemudi.
"Dominan di Batamindo. Jika dirata-rata setiap hari ada sekitar tiga hingga empat ribuan pelanggar berlalu lintas yang tertangkap kamera ETLE. Jumlah itu masih terbilang tinggi. Sampai hari ini atau tiga pekan berlaku berdasarkan data kita total pelanggar ada sebanyak 121.756 pengendara yang melanggar dalam berlalu lintas,” ungkap Brian, Sabtu (15/10/2022).
Ia menambahkan, selama satu bulan berlaku, penerapan ETLE di Batam masih dalam tahap uji coba hingga nantinya mulai efektif diterapkan hingga sanksi dan denda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/11082022_kapolri-listyo-sigit-prabowo-umumkan-ferdy-sambo-tersangka.jpg)