Cegah Pungli, Kapolri Larang Polisi Korlantas Polri Tilang Manual
Kapolri melarang anggota polisi khususnya Korlantas Polri untuk memberlakukan tilang manual untuk mencegah pungutan liar atau pungli.
Saat ini, Polda Kepri tengah melakukan upaya untuk penerapan ETLE secara maksimal nantinya.
Polda Kepri direncanakan akan menambah alat kamera ETLE untuk dipasang disejumlah titik lampu merah di Batam.
PANDUAN Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik
Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah berlaku di Batam sejak 22 September 2022.
Penindakan atas tilang elektronik memang digencarkan untuk menjaring pelanggar lalu lintas secara efektif dan efisien di berbagai ruas jalan.
Penerapan E-TLE ini menggunakan teknologi canggih, secara otomatis kamera CCTv yang sudah dipasang di beberapa titik ruas jalan.
Kamera ini mampu mengetahui adanya pelanggaran lalu lintas.
Data rekaman CCTV, akan memproses denda tilang setelah petugas mengecek identitas kendaraan pelanggar menggunakan sistem electronic registration and identification (REI).
Berdasarkan catatan Korlantas Polri, sepanjang tahun lalu bahkan telah tercatat 1.771.242 pelanggar lalu lintas yang terjaring teknologi ini. Sangat meningkat bila dibanding dengan tahun sebelumnya yaitu hanya 120.733 kasus.
Meski demikian, diakui bahwa masih ada pengendara di Indonesia yang belum mengetahui bagaimana cara melihat apakah sudah terjaring ETLE atau tidak.
Baca juga: CEK Besaran Denda Tilang Elektronik ETLE Berdasarkan Jenis Pelanggarannya
Melansir laman Polri, idealnya ketika suatu kendaraan bermotor terjaring tilang elektronik pemilik terkait akan mendapatkan notifikasi dari sistem yang digunakan, jadi bisa langsung diselesaikan sesuai hukum berlaku.
Namun, dengan adanya perubahan nomor telepon atau alamat rumah si pelanggar, notifikasi tersebut tidak sampai.
Sehingga, pemilik kendaraan harus mengecek situs resmi ETLE.
Cara cek tilang elektronik melalui situs resmi ETLE, di antaranya:
- Masuk ke laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan plat nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK yang Anda miliki
- Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, lalu klik Cek Data
- Jika kendaraan Anda tak memiliki kewajiban atau pelanggaran, maka notifikasi yang akan muncul adalah 'No Data Available'
- Jika terdapat pelanggaran atau kewajiban terkait tilang, maka akan muncul secara detail catatan terkait waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan yang melanggar aturan lalu litas yang diterapkan.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing) (SerambiNews.com)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: SerambiNews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/11082022_kapolri-listyo-sigit-prabowo-umumkan-ferdy-sambo-tersangka.jpg)