Kasus Gagal Ginjal Akut di Batam, Polsek Sagulung Sidak Obat Sirup Anak ke Apotek

Polsek Sagulung Batam sidak obat sirup ke sejumlah apotek dan toko obat di Sagulung Batam terkait merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Dok. Polsek Sagulung Batam
Personel Polsek Sagulung sidak obat sirup anak ke sejumlah apotek dan toko obat di kawasan Sagulung Batam, baru-baru ini menyikapi merebaknya kasus gagal ginjal akut 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepolisian Sektor Sagulung melakukan penyisiran ke sejumlah apotek dan toko obat di wilayah Sagulung Batam terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan tak ada lagi obat sirup yang dilarang pemerintah beredar di wilayah Sagulung Batam.

“Sesuai edaran pemerintah, kita telah turun mengecek dan melakukan pengawasan langsung terhadap sejumlah apotek dan toko obatan di wilayah hukum Sagulung,” ujar Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra, Sabtu (22/10/2022).

Dari unit Reskrim dan Patroli Samapta Polsek Sagulung turun melakukan sidak ke sejumlah apotek dan tempat penjualan obat-obatan.

Hasilnya, tidak ada lagi ditemukan obatan sirup di apotek maupun toko obat di Sagulung.

“Tadi beberapa tempat sudah kita lakukan sidak. Beberapa klinik dan apotek di Komplek Buana. Kita cek, apakah masih ada sirup yang dianjurkan pemerintah untuk ditarik peredarannya,” katanya.

Baca juga: Selain Singapura, Indonesia Pesan Obat Asal Australia untuk Kasus Gagal Ginjal Akut

Saat turun melakukan pengawasan, pihaknya tak lagi menemukan obat sirup sebagaimana Intruksi Menkes untuk ditarik.

Kendati demikian, pihaknya tetap mengimbau kepada pemilik apotek dan toko obat agar obat jenis sirup tersebut ditarik peredarannya.

Turun ke lokasi, polisi juga melakukan pendataan obat jenis sirup yang sudah tidak boleh diedarkan atau dijual, untuk dikembalikan kepada pihak distributor. Dari pihak apotek juga sudah tidak memajang apalagi menjual obat tersebut.

Pihaknya juga meminta penjual obat untuk segera menghubungi para sales obat sirup untuk konfirmasi lebih lanjut terkait penarikan obat tersebut.

Sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk menarik obat sirup dari peredaran di seluruh Indonesia dan memusnahkannya.

Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Tiga Anak di Kepri Alami Gagal Ginjal Akut

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Mohammad Bisri menyebutkan, saat ini terdapat tiga kasus anak-anak berusia di bawah 16 tahun yang mengalami ginjal akut misterius di Kepri.

Ketiga anak berada di berbagai daerah, satu orang di Karimun dan dua orang dari Kota Batam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved