Syarat Umrah Terbaru yang Dilonggarkan Arab Saudi untuk Jemaah Indonesia
Kabar baik datang dari Arab Saudi, kepada masyarakat Muslim di Indonesia. Hal itu berkaitan dengan dilonggarkannya sejumlah syarat umrah
TRIBUNBATAM.id - Kabar baik datang dari Arab Saudi, kepada masyarakat Muslim di Indonesia.
Hal itu berkaitan dengan dilonggarkannya sejumlah syarat umrah oleh pemerintah setempat.
Pernyataan itu disampaikan langsung Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah, di mana pada intinya syarat terbaru akan memudahkan jemaah asal Indonesia.
Dalam syarat terbaru, pemerintah Arab Saudi melakukan beberapa pelonggaran syarat umrah.
Adapun pengumuman itu disampaikan setelah Menteri Tawfiq bertemu dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di kantor Kementerian Agama, Senin (24/10/2022) siang.
Dirangkum dari laman Kompas.com, berikut ini poin-poin pelonggaran syarat umrah tersebut.
Baca juga: Clerence Chyntia Ingin Umrah untuk Rayakan Ultah Pernikahan sebelum Meninggal
Baca juga: Rio Alief akan Wujudkan Nazar Umrah Clerence Chyntia yang Belum Terlaksana
1. Visa
Masa berlaku visa bagi jemaah umrah asal Indonesia akan diperpanjang menjadi 90 hari, dari sebelumnya hanya 30 hari.
Di samping itu, jemaah yang mengantongi visa ini juga bakal diizinkan untuk berwisata di Arab Saudi.
"Kami juga memberikan, siapa yang datang dengan tujuan umrah diperbolehkan juga untuk mengunjungi tempat-tempat yang ada di Arab Saudi selain Mekkah dan Madinah," ujar Menteri Tawfiq.
Ia juga mengklaim bahwa visa untuk jemaah Indonesia akan terbit dalam waktu tak sampai 24 jam.
2. Kesehatan
Tawfiq juga mengumumkan dihapusnya persyaratan kesehatan bagi jemaah umrah Indonesia.
"Saya ingin menyampaikan bahwa kami dari Kerajaan Arab Saudi sangat menyambut seluruh jemaah umrah Indonesia, tanpa harus ada batasan dan ikatan-ikatan yang terkait kesehatan, jumlah, dan semuanya kami menyambut dengan sebaik-baiknya," ujar Tawfiq.
"Tidak ada syarat-syarat kesehatan," katanya menegaskan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/umrah-tahap-pertama-dibuka-4-oktober-2020.jpg)