KARIMUN TERKINI
Tilang Elektronik Berlaku di Batam, Polres Karimun Tunggu Instruksi Terapkan ETLE
Polres Karimun masih menunggu arahan dalam menerapkan tilang elektronik. Penerapan ETLE baru berlaku di Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Karimun belum dapat diberlakukan.
Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Eko Aprianto mengatakan, penerapan ETLE atau tilang elektronik di Karimun menurutnya baru berlaku di Batam.
Sementara untuk penerapan ETLE atau tilang elektronik di Karimun masih menunggu arahan.
"Sebagai penganti tilang manual, kami hanya memberikan teguran," ujar Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Eko Aprianto, Selasa (25/10/2022).
Ia menambahkan, pemberian teguran kepada pelanggar lalu lintas akan dilakukan hingga adanya instruksi terbaru dari Korlantas Polri.
Baca juga: Bintan Belum Siap Terapkan Tilang Elektronik ETLE, Kasatlantas Ungkap Alasannya
Hingga saat ini, pihaknya masih merujuk dengan intruksi yang telah tertuang dalam STR/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Dengan intruksi langsung tersebut, pihaknya wajib menjalankan dan mengaplikasikan kebijakan-kebijakan itu di lapangan.
"Semoga dengan diberikannya sanksi teguran kepada masyarakat Karimun dan disertai dengan edukasi akan membuat masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas," ujarnya.
Menurutnya, ETLE sangat efektif digunakan untuk menertibkan pelanggar lalu lintas serta mendorong angka kesadaran dalam berkendara di jalan raya.
"Ini tentu sangat efektif jadi pelanggar bisa di pantau melalui petugas di lapangan. Namun tentunya segala persiapan menunggu arahan dari pusat," ujarnya.
Baca juga: Cara Aman Terhindar dari Sanksi Tilang Elektronik ETLE, Pengendara Jangan Lakukan Ini
Selain itu, apabila sudah diterapkan program ETLE di Karimun dapat menekan terjadinya angka kecelakaan di jalanan.
"Kalau ETLE ini di terapkan kita bisa mengetahui kecelakaan tersebut disebabkan pelanggaran apakah tidak pakai helm atau seperti apa," ujarnya.
SERUAN Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memerintahkan kepada seluruh anggota polisi Korlantas Polri untuk tidak menerapkan tilang manual.
Perintah Kapolri untuk tidak menerapkan tilang manual untuk para anggota polisi ini bukan tanpa alasan.
Kapolri tak ingin ada pungutan liar alias pungli yang dilakukan oleh oknum polisi anggota Korlantas Polri.
Baca juga: Sepekan Tilang Elektronik ETLE di Batam, Polisi Catat 72885 Pelanggar Lalu Lintas
Instruksi larangan tilang manual itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Instruksi itu dikeluarkan menyusul adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat, 14 Oktober 2022.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.
Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis poin lima surat telegram tersebut, dikutip Jumat (21/10/2022).
Para Polantas juga diminta untuk tampil sederhana dan tidak hedonis dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial.
Mereka juga diwajibkan untuk melaksanakan tugas pelayanan di bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tak melakukan pungli.
Baca juga: Sepekan Tilang Elektronik ETLE di Batam, Polisi Catat 72885 Pelanggar Lalu Lintas
Selain itu, para personel Korlantas Polri itu juga diminta untuk menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) ketika memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.
Sebelumnya dalam sambutannya di acara peringatan Maulid Nabi Muhammad di Mabes Polri pada Selasa (18/10/2022), Kapolri sempat menyinggung soal disorotnya perwira tinggi di tubuh Polri yang terjadi belakangan ini.
Beberapa kasus yang menjadi perhatian publik di antaranya mulai dari pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Kemudian penanganan keamanan di tragedi Kanjuruhan, dan penetapan tersangka mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra atas penyalahgunaan narkoba.
Sigit mengibaratkan institusi Polri sebagai emas yang sedang melaksanakan pemurnian untuk menjadi emas dengan kadar 24 karat.
Menurutnya, terpaan masalah tersebut sebagai ujian untuk mengubah institusi Polri menjadi lebih baik.
"Ibarat emas ya, kita saat ini sedang melaksanakan pemurnian untuk menjadi emas yang berkadar 24 karat," kata Sigit.
"Kita sedang diayak, kita ini sedang disaring.
Harapan saya, tentunya kawan kawan masuk ke dalam bagian yang bertahan dan bisa menjadi emas 24 karat itu," ujarnya menambahkan.
Baca juga: CEK Besaran Denda Tilang Elektronik ETLE Berdasarkan Jenis Pelanggarannya
Ia berharap segenap jajaran Polri termasuk ke dalam kategori emas 24 karat tersebut.
Sigit meyakini bahwa anggotanya dapat melewati ujian masalah sehingga dapat menjadi polisi yang lebih baik lagi.
"Pasti suasananya kemudian menjadi tidak enak, tapi saya yakin kalau teman-teman semua, anggota saya bisa menghadapi situasi yang ada ini, yakinlah bahwa ke depan anda pantas dan tampil menjadi emas 24 karat," ucapnya.
Kapolri juga meminta seluruh anggota Polantas diminta untuk hadir di lapangan untuk melakukan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Turjawali) khususnya di lokasi yang terdapat gangguan.
Termasuk melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.
"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," bunyi instruksi dalam telegram Kapolri itu.
Selanjutnya, para personel Polantas juga diminta untuk bertindak profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Para personel juga diminta tak berpihak pada salah satu pihak yang berperkara.
Jenderal Sigit juga menginstruksikan jajaran Korlantas Polri untuk berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah di bidang lalu lintas.
Kemudian, para Polantas diminta melaksanakan pembinaan rohani setiap pekan terhadap anggota dalam rangka meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Lebih jauh, Sigit juga meminta kepada jajaran Korlantas Polri untuk memberikan reward kepada anggota yang berprestasi di bidang lalu lintas.
Termasuk hukuman ke personel melakukan pelanggaran.
Korlantas Polri juga diminta untuk menggelar apel arahan pimpinan serta rapat analisis dan evaluasi untuk mengingatkan bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku.
Terakhir, Kapolri juga meminta kepada jajaran Korlantas Polri untuk melakukan pengawasan dan pengendalian di setiap pelaksanaan kegiatan pelayanan lalu lintas.
Hal ini dimaksudkan agar para Polantas lebih memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google