PUBLIC SERVICE

Begini Cara Cek Pajak Motor dan Mobil Melalui SMS, Mudah dan Praktis

Setiap tahunnya, pemilik kendaraan mobil dan motor wajib membayar pajak tahunan. Bagi Anda yang ingin mengetahui besaran pajak tahunan, tidak perlu

pixabay/Jan Vašek
Ilustrasi cek pajak mobil melalui SMS. 

TRIBUNBATAM.id -- Setiap tahunnya, pemilik kendaraan mobil dan motor wajib membayar pajak tahunan. 

Bagi Anda yang ingin mengetahui besaran pajak tahunan, tidak perlu khawatir. Karena saat ini, cara cek pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa dilakukan dengan mudah. 

Salah satu cara cek pajak kendaraan yang bisa Anda coba adalah melalui layanan informasi berbasis Short Message Service (SMS). 

Adanya cara cek pajak motor dan mobil lewat melalui SMS tentu memudahkan masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tahunan di Samsat. 

Dengan mengetahui besaran tarif pajak yang harus dibayarkan, pemilik kendaraan bisa menyiapkan uang tunai sebelum berangkat ke Samsat. 

Lalu bagaimana cara cek pajak kendaraan lewat SMS? 

Sebelum melakukan cek pajak kendaraan lewat SMS, Anda perlu menyiapkan data nomor polisi (nopol) dan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) yang tercantum di STNK. 

Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang beserta Besaran Biaya yang Harus Dikeluarkan

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Balik Nama Motor 2022 beserta Rincian Biayanya

Pastikan juga pulsa di ponsel Anda mencukupi untuk melakukan cek pajak kendaraan

Cara cek pajak kendaraan lewat SMS

Dikutip dari Kompas.com, berikut beberapa cara cek pajak kendaraan bermotor lewat SMS berdasar masing-masing daerah: 

1. Cek pajak kendaraan Jakarta

Cara cek pajak kendaraan untuk warga DKI Jakarta adalah sebagai berikut: 

- Ketik METRO[spasi]Nomor Kendaraan (tanpa menggunakan spasi).

- Contoh: METRO B1234ABC.

- Kemudian kirim ke nomor 1717.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved