Rabu, 29 April 2026

BERITA KRIMINAL

Dugaan Penyalahgunaan BBM di Lingga, Polisi Pastikan Tak Temukan Pidana

Penyidik Polres Lingga menghentikan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM yang sempat membuat geger warga Dabo Singkep.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok Polsek Daik Polres Lingga
Personel Polsek Daik Polres Lingga saat menggelar konferensi pers terkait dugaan penyalahgunaan BBM baru-baru ini. Penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam kasus yang sempat membuat geger warga Dabo Singkep itu. 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Polres Lingga menghentikan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM oleh seorang warga berinisial T.

Penyidik Polres Lingga dalam penyelidikannya tidak menemukan unsur pidana dalam dugaan penyalahgunaan BBM oleh warga berinisial T di Pelabuhan Sei Tenam.

Kasus dugaan penyalahgunaan BBM ini sebelumnya menjadi atensi penyidik Polres Lingga berdasarkan laporan yang mereka terima pada Sabtu (1/10/2022).

Dalam laporan yang mereka terima, terjadi bongkar muat BBM jenis minyak tanah menggunakan kendaraan mobil pelat merah di Pelabuhan Sei Tenam.

Kapolsek Daik Lingga, AKP Isdris mengungkap jika pihaknya telah memeriksa perkara sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Baca juga: Pemkab Lingga Belum Tetapkan HET BBM, Kabag Ekonomi Sebut Targetnya Oktober Ini

"Belum ditemukan adanya unsur-unsur tindak pidana, kejadian tersebut merupakan pelanggaran administrasi," ungkap AKP Idris dalam konferensi pers.

Dia menjelaskan bahwa, tindakan tersebut mengacu Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga Keputusan Bupati Lingga Nomor: 198/KPTS/II/2022 pada Poin Ketiga.

Hal itu diterangkan bagi Penyalur/sub penyalur jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) dan jenis bahan bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dan pencabutan izin usaha.

“Setelah dilakukan pendalaman, melalui ketentuan dan peraturan, baik itu peraturan bupati maupun peraturan bph migas, kita simpulkan ini bukan pidana, berdasarkan keterangan Kabag Ekonomi, bahwa hanya diberikan sanksi adminstratif,” jelasnya.

Idris pun menepis anggapan terkait tidak transparannya kinerja Polsek Daik Lingga terkait dengan kasus tersebut.

Baca juga: Harga BBM dan Tarif Transportasi Picu Inflasi 0,05 Persen Selama Oktober 2022

“Untuk melakukan keputusan itu harus melalui gelar perkara. Dalam hal ini kami tetap transparan,” ujarnya.

Sementara Kabag Ekonomi Lingga, Yulius ikut membenarkan bahwa tidak ditemukan tindak pidana terkait dugaan penyalahgunaan penjualan BBM tersebut berdasarkan aturan yang ada.

“Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Daik dalam melakukan penyelidikan sehingga ini menjadi peringatan untuk pelaku yang lainnya, untuk tidak mengulangi kejadian yang sama, minyak subsidi ini harus kita kawal untuk bisa dirasakan oleh masyarakat,” kata Yulius di waktu yang sama.

Pihaknya pun mengaku akan melanjuti hal ini, sesuai sanksi-sanksi yang selayaknya untuk diberikan sesuai peraturan BPH Migas dan peraturan bupati.

"Seperti peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pencabutan rekomendasi,” tuturnya.(TribunBatam.id/Febriyuanda)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved