PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Terbukti Lakukan Tindakan Tercela, Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat Dari Kepolisian

Bekas Kepala Biro Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari an

Editor: Eko Setiawan
YouTube Divisi Humas Polri
Sosok Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang resmi dipecat dari kesatuan. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Brigjen Hendra Kurniawan resmi dipecat dari kepolisian setelah menjalankan sidang kode Etik terkait kasus Ferdy Sambo.

Dalam sidang kode etik ini, Hendra Kurniawan terbukti melakukan tindakan tercela.

Pemberhentian tersebut merupakan keputusan kolektif lima Hakim Komisi Kode Etik (KKE) yang bertugas pada hari ini.

Bekas Kepala Biro Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri.

Hendra Kurniawan menambah panjang daftar polisi yang dipecat di kasus Brigadir J.

Brigjen Hendra Kurniawan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hendra Kurniawan juga dikenai sanksi penempatan khusus alias ditahan selama 29 hari.

"Yang bersangkutan di-PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di di Mabes Polri pada Senin (31/10/2022).

Baca juga: Nasib Tragis Brigjen Hendra Kurniawan, Dulu Mati-matian Bela Ferdy Sambo, Kini Dipecat Dari Polisi

Hendra Kurniawan dipecat usai menjalani sidang etik yang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum) pada pukul 08.00 hingga 17.15 WIB.

Pemberhentian tersebut merupakan keputusan kolektif lima Hakim Komisi Kode Etik (KKE) yang bertugas pada hari ini.

Keputusan tersebut diambil sebab Hendra terbukti melakukan perbuatan tercela.

"Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela," kata Dedi.

Sebelumnya sidang kode etik Polri juga memecat Ferdy Sambo.

Sosok Hendra Kurniawan

Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Hendra Kurniawan menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved