Informasi Lengkap tentang PPPK 2022, SIMAK 40 Jabatan Fungsional Kesehatan Wajib Pakai STR
Mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan 2022, telah diterbitkan pemerintah
TRIBUNBATAM.id - Mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan tahun 2022, telah diterbitkan pemerintah.
Terdapat daftar jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan surat tanda registrasi atau STR, yang mana sesuai dengan Keputusan Kepmenpan-RB Nomor 968 Tahun 2022.
Adapun seleksi PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan tahun 2022 terdiri atas 2 tahapan, yakni seleksi administrasi dan
seleksi kompetensi, terdiri dari seleksi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural dan seleksi wawancara.
Seleksi dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN, dengan dukungan sarana prasarana dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sementara itu, jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi adalah 145 soal, dengan rincian:
- Seleksi kompetensi teknis: 90 butir soal
- Seleksi kompetensi manajerial: 25 butir soal
- Seleksi kompetensi sosial kultural: 20 butir soal; dan
- Wawancara: 10 butir soal.
Baca juga: Pemerintah Bakal Rekrut PPPK Tenaga Nakes Tahun 2022, Ini Prioritas Kategori Pelamar
Baca juga: Cara Daftar dan Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Siapkan Berkas Ini
Berikut adalah daftar jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan STR, sebagaimana dirangkum dari laman kompas.com.
Jabatan kesehatan yang wajib STR
- Dokter Pendidik Klinis Ahli
- Dokter Ahli
- Dokter Gigi
- Ahli Psikolog Klinis
- Ahli Perawat
- Ahli Perawat Terampil
- Terapis Gigi dan Mulut
- Ahli Terapis Gigi dan Mulut Terampil
- Penata Anestesi Ahli
- Asisten Penata Anestesi Terampil
- Bidan Ahli
- Bidan Terampil
- Apoteker Ahli
- Asisten Apoteker Terampil
- Epidemiolog Kesehatan Ahli
- Epidemiolog Kesehatan Terampil
- Fisioterapis Ahli
- Fisioterapis Terampil
- Nutrisionis Ahli
- Nutrisionis Terampil
- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli
- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil
- Perekam Medis Ahli
- Perekam Medis Terampil
- Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
- Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
- Radiografer Ahli
- Radiografer Terampil
- Refraksionis Optisien Terampil
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil
- Teknisi Elektromedis Ahli
- Teknisi Elektromedis Terampil
- Fisikawan Medis Ahli
- Okupasi Terapis Terampil
- Ortotis Prostetis Terampil
- Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli
- Teknisi Gigi Terampil
- Teknisi Tranfusi Darah Terampil
- Terapis Wicara Terampil
Baca juga: PANDUAN Membuat Kartu ASN Virtual yang Wajib Diupdate PNS dan PPPK
Baca juga: Syarat, Jadwal Seleksi dan Cara Daftar Penerimaan PPPK Kementerian BUMN
Jabatan kesehatan tidak wajib STR
- Administrator Kesehatan Ahli
- Entomolog Kesehatan Ahli
- Entomolog Kesehatan Terampil
Pelamar yang dapat melamar PPPK tenaga kesehatan 2022
Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2022 terdiri dari:
- Eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
- Tenaga kesehatan non-Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan
Pelamar sebagaimana di atas wajib memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 3 tahun untuk jenjang muda dan 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar
- Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional yang tidak mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar
Masa kerja pelamar
Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
- Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas
- Kepala rumah sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama
- Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
- Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/yayasan.
Baca juga: Honorer Bisa Diangkat Jadi CPNS/PPPK di 2023? Ini Kriteria Usia, Masa Kerja dan Formasi Prioritas
Baca juga: Honorer Dihapus 2023, Bisa Diangkat CPNS atau PPPK, Ini Syarat Usia dan Masa Kerjanya
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)