Informasi Lengkap tentang PPPK 2022, SIMAK 40 Jabatan Fungsional Kesehatan Wajib Pakai STR

Mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan 2022, telah diterbitkan pemerintah

SSCASN
Ilustrasi Pendaftaran PPPK Kesehatan - Mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan 2022, telah diterbitkan pemerintah 

TRIBUNBATAM.id - Mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan tahun 2022, telah diterbitkan pemerintah.

Terdapat daftar jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan surat tanda registrasi atau STR, yang mana sesuai dengan Keputusan Kepmenpan-RB Nomor 968 Tahun 2022.

Adapun seleksi PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan tahun 2022 terdiri atas 2 tahapan, yakni seleksi administrasi dan
seleksi kompetensi, terdiri dari seleksi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural dan seleksi wawancara.

Seleksi dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN, dengan dukungan sarana prasarana dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sementara itu, jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi adalah 145 soal, dengan rincian:

  • Seleksi kompetensi teknis: 90 butir soal
  • Seleksi kompetensi manajerial: 25 butir soal
  • Seleksi kompetensi sosial kultural: 20 butir soal; dan
  • Wawancara: 10 butir soal.

Baca juga: Pemerintah Bakal Rekrut PPPK Tenaga Nakes Tahun 2022, Ini Prioritas Kategori Pelamar

Baca juga: Cara Daftar dan Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Siapkan Berkas Ini

Berikut adalah daftar jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan STR, sebagaimana dirangkum dari laman kompas.com.

Jabatan kesehatan yang wajib STR

  1. Dokter Pendidik Klinis Ahli
  2. Dokter Ahli
  3. Dokter Gigi
  4. Ahli Psikolog Klinis
  5. Ahli Perawat
  6. Ahli Perawat Terampil
  7. Terapis Gigi dan Mulut
  8. Ahli Terapis Gigi dan Mulut Terampil
  9. Penata Anestesi Ahli
  10. Asisten Penata Anestesi Terampil
  11. Bidan Ahli
  12. Bidan Terampil
  13. Apoteker Ahli
  14. Asisten Apoteker Terampil
  15. Epidemiolog Kesehatan Ahli
  16. Epidemiolog Kesehatan Terampil
  17. Fisioterapis Ahli
  18. Fisioterapis Terampil
  19. Nutrisionis Ahli
  20. Nutrisionis Terampil
  21. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli
  22. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil
  23. Perekam Medis Ahli
  24. Perekam Medis Terampil
  25. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
  26. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
  27. Radiografer Ahli
  28. Radiografer Terampil
  29. Refraksionis Optisien Terampil
  30. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli
  31. Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil
  32. Teknisi Elektromedis Ahli
  33. Teknisi Elektromedis Terampil
  34. Fisikawan Medis Ahli
  35. Okupasi Terapis Terampil
  36. Ortotis Prostetis Terampil
  37. Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli
  38. Teknisi Gigi Terampil
  39. Teknisi Tranfusi Darah Terampil
  40. Terapis Wicara Terampil

Baca juga: PANDUAN Membuat Kartu ASN Virtual yang Wajib Diupdate PNS dan PPPK

Baca juga: Syarat, Jadwal Seleksi dan Cara Daftar Penerimaan PPPK Kementerian BUMN

Jabatan kesehatan tidak wajib STR

  1. Administrator Kesehatan Ahli
  2. Entomolog Kesehatan Ahli
  3. Entomolog Kesehatan Terampil

Pelamar yang dapat melamar PPPK tenaga kesehatan 2022

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2022 terdiri dari:

  1. Eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
  2. Tenaga kesehatan non-Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan

Pelamar sebagaimana di atas wajib memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 3 tahun untuk jenjang muda dan 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar
  • Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional yang tidak mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar

Masa kerja pelamar

Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

  • Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas
  • Kepala rumah sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama
  • Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
  • Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/yayasan.

Baca juga: Honorer Bisa Diangkat Jadi CPNS/PPPK di 2023? Ini Kriteria Usia, Masa Kerja dan Formasi Prioritas

Baca juga: Honorer Dihapus 2023, Bisa Diangkat CPNS atau PPPK, Ini Syarat Usia dan Masa Kerjanya

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved