BERITA KRIMINAL

Remaja di Lingga Curi Uang Hantaran Nikah, Aksinya Bukan yang Pertama

Seorang remaja di Lingga tega mencuri uang hantaran nikah di kampungnya. Uang 'panas' itu ia gunakan untuk berfoya-foya.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Febriyuanda
Tersangka pencurian uang hantaran pernikahan berinisial Tr (19) saat hendak dihadirkan saat konferensi pers di Polsek Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Rabu (2/11/2022). Aksi remaja di Lingga ini mencuri diketahui bukan yang pertama. 

Saat tersangka mendengar bahwa ada kapal berangkat ke Dabo Singkep, akhirnya ia menuju pelabuhan untuk berangkat ke Dabo Singkep membuat uang yang berhasil diembatnya.

Baca juga: Pasar hingga Tempat Wisata Masuk Radar Pengawasan Polsek Dabo Singkep Lingga

"Tiba di Dabo Singkep, pelaku menggunakan uang tersebut untuk membeli satu unit handphone warna abu-abu yang dibeli di sebuah toko di Dabo Singkep, membeli minuman keras, dan memesan kamar hotel bersama dengan temannya," ungkap Rohandi.

Korban akhirnya mengetahui, uang yang disimpannya di dalam lemari yang diberikan oleh tunangannya itu hilang pada 23 Oktober 2022.

Mengetahui uang hantaran untuk acara pernikahan yang diberikan oleh tunangannya itu hilang yang semula Rp 18 juta hanya tersisa Rp 10 juta, korban R langsung memberitahukan kepada keluarga dan tunangannya.

“Korban R ternyata memang sudah mencurigai tersangka TR terhadap gerak gerik dari tersangka TR. Mereka langsung mengecek di Pulau Lalang keberadaan tersangka TR tapi tidak ditemukan. Kemudian korban R melaporkan kejadian itu pada pihak kepolisian Polsek Dabo,” kata IPTU Rohandi.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dabo langsung bergegas melakukan pencarian terhadap tersangka yang dicurigai oleh pelapor atau korban.

Baca juga: Brankas KFC Mega Mall Batam Dibobol Maling, Pelaku Masih Diburu Polisi

Tersangka pun ditemukan di salah satu tempat penginapan yang berada di Dabo Singkep.

Akibat kejadian tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 24 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 7 lembar uang pecahan Rp 5 ribu, 1 lembar uang pecahan Rp. 1.000 dan satu unit handphone warna abu-abu dilengkapi kotaknya.

"Untuk acara pernikahan tetap berlanjut tidak tertunda, mungkin ada upaya dari keluarga. Tapi saat uang itu hilang, mereka terganggu lah atas kehilangan itu," kata Rohandi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3E dan atau pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (TribunBatam.id/Febriyuanda)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved