BERITA KRIMINAL
KISAH ART Asal Garut Disiksa Majikan, Awalnya Ketahuan Ngadu ke Orangtua
Rohimah menceritakan awal mula dirinya menjadi korban penyiksaan oleh majikannya di Bandung Barat. Awalnya sang majikan baik tapi lama-lama kasar.
Waktu ke luar rumah hanya sebatas ke warung untuk membeli kebutuhan rumah.
Saat di warung juga, menurutnya, para tetangga sering bertanya kepadanya terkait luka yang dialaminya.
Rohimah hanya menjawab luka tersebut merupakan luka bekas terjatuh dan alergi makanan.
"Tidak jujur karena takut," ungkapnya.
Hingga kini di kediamannya di Kampung Cinangor, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, para tetangga dan tamu terus berdatangan menjenguk Rohimah.
Kedua pelaku, yang merupakan pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29), mendekam di sel Mapolres Cimahi. Keduanya dikenakan Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (kompas.com)
*Sumber : Kompas.com
