UPAH PEKERJA

INI Perhitungan UMK Batam 2023 Versi Buruh, Disnaker dan Pengusaha

Dewan Pengupahan Kota segera melakukan pembahasan UMK Batam 2023. Ini perhitungan UMK versi buruh, Disnaker dan pengusaha untuk UMK Batam 2023.

dok banjarmasinpost
Dewan Pengupahan Kota segera melakukan pembahasan UMK Batam 2023. Ilustrasi UMK 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dewan Pengupahan Kota (DPK) segera melakukan pembahasan upah minimum kota (UMK) Batam tahun 2023.

Perhitungan ini mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021, dalam pembahasan anggota DPK.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menjelaskan variabel yang mempengaruhi besaran UMP dan UMK 2023.

Kendati demikian buruh bisa masih saja bisa mengusulkan angka UMK Batam 2023.

Para pekerja di Batam sempat demo dengan menjukan 6 tuntutan.

Berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Batam, asosiasi buruh meminta kenaikan upah dari Rp 4,1 juta menjadi Rp 4,6 juta atau naik 13 persen.  

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Yafet Ramon mengatakan tuntutan kenaikan upah tersebut berdasarkan biaya hidup di Batam yang semakin meningkat. 

"Kami sudah cek 64 Item KHL tersebut. Jadi kami meminta kenaikan upah 13 persen. Angka itu sudah sesuai dengan meningkatnya biaya hidup di Batam," katanya.

Diakuinya beberapa waktu ini, beberapa kenaikan harga seperti BBM, kebutuhan komoditi pokok, sewa rumah, dan lainnya membuat kebutuhan biaya hidup di Batam mengalami kenaikan. 

Untuk itu, perlu ada penyesuaian gaji yang diterima buruh.

Baca juga: Hari Kedua Job Fair, Pencaker Batam Serbu SP Plaza Sagulung Batam

Buruh menyepakati kenaikan upah di besaran 13 persen dari upah tahun ini.

Sebagai perbandingan besaran kenaikan, patut disimak angka UMK di Provinsi Kepulauan Riau mulai 2020-2022.

Versi Pengusaha

Sementara itu, Ketua APINDO Batam, Rafky Rasyid mengatakan usulan UMK Batam 2023 menunggu formula penghitungan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

"Kalau kami untuk sementara ini tetap berpatokan pada PP nomor 36 tahun 2021. Sebagai pengusaha kami akan mengikuti keputusan dari pusat, termasuk formula penghitungan nanti," ujarnya.

Berdasarkan penghitungan kenaikan upah di Batam naik 2,1 persen dari UMK tahun ini. Untuk angka pasti masih menunggu dari Kemenaker.

"Prediksi hanya naik Rp 100 ribu, tapi angka pastinya tetap menunggu dari Kemenaker, dan pembahasan bersama DPK nanti," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, pembahasan UMK Batam dilakukan setelah ada penetapan upah di tingkat provinsi.

"Memang seperti itu mekanismenya. Jadi kalau di provinsi sudah ada angka, baru kabupaten dan kota lainnya, termasuk Batam," ungkapnya.

Informasi yang ada saat ini masih menggunakan PP nomor 36 tahun 2021.

Pihaknya juga masih menunggu, jika ada perubahan aturan terkait penghitungan UMK di Batam.

"Masih menunggu, sebelum surat Kemenaker turun, formula angka belum bisa dipastikan," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara Simarmata mengaku pihaknya masih belum membahas perihal besaran UMK.

"Belum kita bahas," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved