BERITA KRIMINAL
Kapolda Berang, Kapolres Purworejo Pecat Oknum Polisi Selingkuh dengan Istri TNI
Kapolda Jateng sempat berang dengan ulah oknum polisi di Purworejo yang selingkuh dengan istri TNI hingga viral di medsos atau media sosial.
PURWOREJO, TRIBUNBATAM.id - Nasib oknum polisi yang selingkuh dengan istri TNI akhirnya ditentukan.
Oknum polisi bernama Aipda Azis Luthfi yang viral karena selingkuh dengan istri TNI berinisial Serda AA dipecat sebagai anggota Polri.
Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH oknum polisi yang selingkuh dengan istri TNI hingga viral di medsos itu dipimpin Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja.
Aipda Azis Luthfi sebelumnya bertugas sebagai Bhabinkantibmas Polsek Loano, Polres Purworejo.
Ia viral setelah skandalnya dengan istri TNI berinisial Serda AAL asal Tegal terbongkar hingga viral di medsos.
Baca juga: Selingkuh dengan Istri Anggota TNI, Oknum Polisi di Purworejo Akhirnya Dipecat

Sebelum mendapat PTDH, perbuatan oknum polisi itu telah dibuatkan Laporan Polisi nomor LP/B/69/IX/2022/SPKT/Polres Purworejo/Polda Jateng tertanggal 7 September 2022 tentang Peristiwa Perzinahan.
Aipda Azis Luthfi bahkan telah dimutasi ke Polda Jateng sebelum menjalani PTDH dalam rangka menjalani pengawasan serta sidang kode etik lanjutan atas kasus yang dilakukannya.
Secara simbolis Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang dikenakan oleh Aipda AL dan menggantikan dengan baju yang lain.
Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja menceritakan Aipda Azis melakukan perbuatan tercela yakni perselingkuhan pada Februari 2022.
Ia kemudian tertangkap warga dan dibawa ke Polres Purworejo.
Baca juga: Oknum Polisi Dipecat Setelah Berulangkali Lakukan Hubungan Terlarang Dengan Istri Anggota TNI
Sidang disiplin Kode Etik Profesi (KEP) pun digelar hingga putusan banding.
Pada putusan tersebut dinyatakan Aipda Azis melakukan pelanggaran berat.
"Perselingkuhan dilakukan bersama seorang wanita di Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo," jelasnya.
Menurut Kapolres putusan sidang Kode Etik Profesi (KEP) Kepolisian pertama pada bulan April 2022 dengan hasil PTDH.
"Banding itu diputus pada 7 November 2022 dengan hasil ditolak oleh komisi KEP," ujanya.