KASUS MINDO TAMPUBOLON
Mindo Tampubolon Suami Putri Mega Umboh Dihukum Seumur Hidup, Mertua Datangi IPW
Mertua Mindo Tampubolon atau ibu Putri Mega Umboh bersama kuasa hukumnya mendatangi IPW untuk mencari keadilan setelah berjuang 11 tahun lamanya.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kuasa hukum Getwein Mosse, Herry Hartono menilai ada kejanggalan dalam penanganan hukum yang menjerat Mindo Tampubolon terkait pembunuhan Putri Mega Umboh, istrinya.
Menurut kuasa hukum Getwein Mosse itu, terdapat dugaan unprofesional conduct atau perilaku tidak profesional dalam penanganan hukum Mindo Tampubolon yang menjalani hukuman seumur hidup atas pembunuhan Putri Mega Umboh pada Juni 2011 lalu.
Salah satu yang menurut kuasa hukum Getwein Mosse sekaligus ibu dari Putri Mega Umboh yang dinilainya janggal dalam penanganan hukum Mindo Tampubolon didukung dengan pernyataan salah seorang tersangka, Gugun Gunawan alias Ujang.
Hery bahkan menyebut jika kejadian yang menimpa AKBP Minto merupakan kategori kejahatan manusia.
"Ini kejahatan kemanusiaan. Saya pikir itu. Jadi nanti bukti akan kami lampirkan serta akan kami lakukan pendampingan," ucapnya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Mertua Tak Yakin Mindo Tampubolon Terlibat Pembunuhan Putri Mega Umboh di Batam
Putri Mega Umboh yang ditemukan tewas di kaveling Punggur, Kota Batam, Provinsi Kepri, tepatnya pada 26 Juni 2011, atau dua hari sejak Mega Putri Umboh dilaporkan hilang.
Korban ditemukan di dalam sebuah jurang, tepatnya sekitar 15 meter dari jalan utama Punggur-Batam Centre.
Terdapat lima luka tusuk pada tuibuh serta luka bekas digorok pada bagian leher putri Mega Umboh.
Mindo Tampubolon yang saat itu berpangkat AKBP serta menjabat sebagai Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan istrinya itu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dalam vonisnya menyatakan Mindo Tampubolon tidak bersalah pada 24 Mei 2012.
Hakim membebaskan Mindo Tampubolon dari segala tuduhan.
Demikian juga dengan Pengadilian Tinggi Pekanbaru, Riau, yang memvonis bebas Mindo Tampubolon.
Namun Mahkamah Agung menyatakan Mindo Tampubolon bersalah dan menjatuhkan vonis seumur hidup.
Mindo Tampubolon ditangkap setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali kasusnya.
Baca juga: Perjalanan Mindo Tampubolon di Kasus Pembunuhan Putri Mega Umboh di Batam
Ditolaknya PK Mindo Tampubolon tertuang dalam Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 43 PK/Pid/2022
Tanggal 17 Mei 2022.