Senin, 15 Juni 2026

Cara Lengkap Mendaftarkan Bayi Baru Lahir Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan bayar iuran paling lambat 28 hari sejak lahir bila tidak ingin disanksi

Tayang:
kolase Twitter/thinkstock
Ilustrasi - Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan bayar iuran paling lambat 28 hari sejak lahir bila tidak ingin disanksi 

TRIBUNBATAM.id - Orangtua yang saat ini sedang mengandung bayi atau suami yang memiliki istri sedang hamil harus baca artikel ini.

Sebab, bayi yangbaru lahir perlu memiliki asuransi kesehatan, di mana salah satunya dengan mendaftarkan ke BPJS Kesehatan.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus diikuti orangtua untuk mendaftarkan bayi yang baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Adapun mekanisme pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan mengacu pada ketentuan jenis kepesertaan.

Di mana bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak lahir.

Dengan catatan bila tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan akan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 bulan sejak dilahirkan.

Selengkapnya, simak cara mendaftar dan persyaratan bayi baru lahir menjadi peserta BPJS Kesehatan:

Baca juga: Cara Praktis Bayar Iuran BPJS Kesehatan di Indomaret, Alfamart, dan Kantor Pos

Baca juga: Cara Mengurus Surat Rujukan Online untuk Pengobatan BPJS Kesehatan

1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan

Bagi bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Berikut ini syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir: \

  • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan

2. Peserta PPU

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orangtua PPU.

Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/Badan Usaha.

Berikut ini syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai ketiga:

  • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan
  • Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil

Baca juga: Lebih Praktis Bayar BPJS Kesehatan via Shopee Maupun Mitra Shopee, Cek Caranya

Baca juga: SEGINI Tarif Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Jenis Kepesertaannya

3. Peserta PBPU dan BP

Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:

  • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan
  • Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung)
  • Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan NIK.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
Live
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
VS
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved