Pengacara Eks Kepala SMKN 1 Batam Kecewa, Sidang Dakwaan Dimulai Tanpa Kehadiran Tim

Pengacara eks Kepala SMKN 1 Batam kecewa lantaran pada sidang kliennya, majelis hakim menunjuk penasehat hukum yang lain, sementara mereka di jalan

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang
Pengacara eks Kepala SMKN 1 Batam Bobson Samsir Simbolon 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Batam, Bobson Samsir Simbolon dan rekan dari Lawfirm bellator advocate dan legal Auditor, kecewa dengan sikap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tanjungpinang.

Pasalnya saat persidangan Kamis (10/11/2022) lalu, terdakwa mantan Kepala SMKN 1 Batam Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni selaku bendahara dana BOS SMKN 1 Batam, tidak didampingi penasehat hukum yang dipilih dan ditunjuknya secara bebas sesuai Pasal 55 KUHAP.

Saat itu Ketua Majelis Hakim menunjuk penasehat hukum yang lain untuk duduk di kursi penasehat hukum.

Bobson menjelaskan, pada persidangan pembacaan surat dakwaan Kamis sekira pukul 09.45 WIB, pegawai Rutan Kelas 1 Tanjungpinang memberitahukan kepada mereka, bahwa sidang akan segera dimulai.

"Saat itu kami menjawab, bahwa kami sudah di jalan menuju ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang," ujarnya, Sabtu (12/11/2022).

Baca juga: Eks Kepala SMKN 1 Batam Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana BOS Via Daring

Sekitar pukul 10.10 WIB, mereka dikejutkan dengan informasi yang disampaikan Petugas Pengadilan.

"Sidang sudah berlangsung, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan surat dakwaan di bagian akhir atau penutup," kata Bobson.

Setelah sidang ditutup oleh Majelis Hakim, mereka keluar dari ruang sidang.

Kemudian menemui petugas di PTSP agar mempertemukan dengan Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Tak lama, humas bersama panitera menemui mereka bersama keluarga terdakwa di ruang tamu PN Tanjungpinang.

"Ini persidangan jelas melanggar KUHAP pada saat itu kami sampaikan kepada humas dan panitera PN Tanjungpinang," kata Bobson.

Ia menjelaskan, sebelumnya pada Senin (31/10/2022) lalu, surat kuasa khusus yang diberikan terdakwa kepada mereka sudah terdaftar di Kepaniteraan PN Tanjungpinang.

"Jadi sangat tidak masuk akal jika panitera pengganti maupun majelis kakim sidang tidak mengetahui siapa penasehat hukum yang telah dipilih oleh terdakwa," katanya.

Baca juga: Sidang Perdana Korupsi Dana Bos SMKN 1 Batam Bikin Hakim Geram

"Bahkan sejak tanggal 1 November 2022, kami sudah membangun komunikasi dengan panitera pengganti, tapi kami justru tidak ditanggapi bahkan nomor WA kami diblok, sehingga kami tidak dapat bertanya dan memberikan informasi terkait proses persidangan perkara, bahkan salinan berkas perkara yang kami mohonkan belum kami terima sampai dengan saat itu," kata Bobson.

Bobson menjelaskan, dua kali persidangan yang telah berlangsung, Ketua Majelis Hakim menunjukkan sikap keberpihakan kepada JPU.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved