Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Anak Bawah Umur di Batam dan Tangkap Dua Pelaku
Kasus prostitusi anak bawah umur di Batam ini melibatkan seorang perempuan berinisial NR (16). Dia melayani pria hidung belang di hotel
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Satreskrim Polresta Barelang bongkar praktik prostitusi atau perdagangan anak di bawah umur di Batam.
Kasus prostitusi ini melibatkan seorang perempuan berinisial NR (16).
Adapun modus yang digunakan yakni melayani pelanggan atau tamu yang berkunjung ke sebuah hotel di kawasan Seipanas, Batam Kota, Batam.
Polisi bekerja keras ungkap kasus ini dan menangkap dua orang yang kini telah berstatus tersangka.
Keduanya merupakan mucikari berinisial IT dan resepsionis hotel berinisial M.
Dari hasil pemeriksaan sementara, NR mengaku sudah melayani sejumlah pria hidung belang di hotel tersebut.
"Saya dapat pelanggan itu dari mucikari," sebut NR, Selasa (15/11/2022).
Ia menjelaskan, sekali berkencan dengan tamu, mucikari atau mami tersebut mendapatkan bayaran sebesar Rp 300 hingga Rp 400 ribu.
NR mengaku, ia hanya stay di hotel saja. Urusan tamu nanti mami yang cari dan kenalkan kepada dirinya.
Baca juga: Prostitusi Anak Dibawah Umur, 4 Gadis Remaja Diapksa Layani Tamu Hingga ke Ranjang
Pekerjaan ini sudah ia lakoni sejak beberapa bulan yang lalu.
"Saya lupa tanggal bulan mulai bekerja seperti ini. Saya sudah beberapa bulan belakangan inilah," kata NR.
Tidak hanya dari IT, NR juga kerap kali mendapatkan tamu dari resepsionis M. Jumlahnya juga cukup banyak.
"Dalam satu hari. Saya bisa melayani tamu 3 atau 4 orang tamu," ujarnya.
Terkadang ia menyesali perbuatannya ini.
Ia mengaku terpaksa melakukan pekerjaan seperti ini karena tidak akur dengan orangtuanya.
