UPAH PEKERJA

Perumusan UMK Karimun 2023 Masih Tunggu Penetapan UMP Kepri

Kadisnaker Karimun Ruffindy Alamsjah memastikan UMK Karimun 2023 akan alami kenaikan sesuai Permenaker baru. Namun tunggu penetapan UMP Kepri dulu

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
Tribun News
ilustrasi UMK. Penetapan UMK Karimun tunggu UMP Kepri 2023 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten Karimun masih menunggu penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) untuk segera dapat mengusulkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2023.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Karimun, Ruffindy Alamsjah mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan pembahasan UMK Karimun.

Namun terdapat perubahan terkait formula penghitungan dalam penetapan UMK tersebut.

Penghitungan akan menggunakan aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja, yakni Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

"Nantinya dalam Permenaker terbaru penghitungan upah minimum akan menggunakan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu," ujar Ruffindy Alamsjah, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: JAWABAN Gubernur Kepri Soal Besaran UMP Kepri 2023, Pastikan Bakal Naik

Hal tersebut, berbeda dengan penghitungan sebelumnya yang menggunakan aturan PP 36 tahun 2021 yang hanya berdasarkan nilai inflasi.

Menurutnya, penggunaan aturan baru akan membuat nilai kenaikan UMK lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

"Dalam aturan baru ada formulasi penyempurnaan dari Pemerintah Pusat. Penyesuaian perhitungan upah biar ada win-win solution terkait permintaan buruh," ujarnya.

Dengan begitu, pihaknya menyebut penetapan UMK Karimun masih menunggu penetapan UMP Provinsi yang hingga saat ini masih dilakukan pembahasan.

Sebelumnya UMK harus ditetapkan paling lambat pada tanggal 21 November. Sementara dalam aturan terbaru, penetapan UMK dapat dilakukan hingga tanggal 7 Desember.

Baca juga: UMP Kepri 2023 Dibahas Ulang, Rekomendasi Sebelumnya Juga Diserahkan Gubernur

"Ini kebijakan yang diambil Pemerintah Pusat. Dimaksudkan agar daerah dapat melakukan rapat-rapat pembahasan UMK," ujarnya.

Meski demikan, Ruffindy enggan memberikan secara rinci besaran kenaikan terhadap UMK Karimun pada 2023 mendatang.

Pihaknya memastikan besaran UMK Karimun akan mengalami kenaikan dari jumlah sebelumnya jika dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp 3.335.902.

"Pastinya ada kenaikan, karena semakin tinggi inflasi maka akan semakin tinggi angka kenaikan upahnya," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved