BERITA KECELAKAAN
Kecelakaan di Jakarta, Minibus Tersangkut Separator TransJakarta
Kecelakaan di Jakarta dialami sopir minibus yang mobilnya tersangkut separator jalur TransJakarta. Jalan sempat dibuat macet selama proses evakuasi.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kecelakaan di Jakarta menimpa sopir minibus di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur pada Sabtu (26/11/2022) malam.
Kecelakaan di Jakarta itu bahkan membuat minibus itu tersangkut di separator jalur TransJakarta setinggi 60 centimeter.
Kondisi minibus yang mengalami Kecelakaan di Jakarta juga rusak pada bagian depan dan rangka tengah mobil.
Meski terdapat korban jiwa dalam kejadian ini, namun perjalanan TransJakarta terpaksa dialihkan sementara ke jalan umum.
Sebab minibus yang tersangkut beton separator jalan TransJakarta memakan sebagian badan jalur bus transportasi umum warga ibu kota itu.
Baca juga: Mahasiswa UI Jadi Korban Tewas Kecelakaan di Jakarta, Penabrak Masih Bebas

Petugas Satuan Wilayah (Satwil) Lantas Polres Jakarta Timur bersama derek berusaha mengevakuasi minibus dari atas beton pembatas.
Menurut petugas, minibus awalnya melaju dari arah Matraman menuju Jatinegara, Jakarta Timur.
Saat melaju pengemudi minibus diduga mengantuk hingga akhirnya kehilangan konsentrasi.
Minibus dievakuasi dengan menggunakan truk derek dari Satwil Lantas Jakarta Timur.
Jalur bus TransJakarta merupakan jalan yang dibuat khusus dan harus steril dari berbagai kendaraan lain.
Tujuan utamanya tentu agar bus dapat melaju tanpa ada hambatan dari sepeda motor maupun mobil.
Bahkan menurut aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, mobil dinas Kepolisian dan TNI serta mobil kedutaan besar juga dilarang memasuki jalur TransJakarta kecuali sifatnya situasional dan darurat.
Sayangnya, hingga saat ini masih banyak pengguna jalan yang nekat melewati jalur TransJakarta.
Padahal aturannya sudah jelas tertulis pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Baca juga: Kecelakaan di Tol Cipali Renggut Nyawa Kepala BKD Jabar, Sopir Masih Syok
Pada Perda tersebut, Pasal 90 ayat (1) berbunyi:
“Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbaris Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan Umum massal berbasis Jalan”.
Menilik Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.
Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp 500.000.
Selain itu, apabila merujuk pada aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur TransJakarta.
Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
Baca juga: Kecelakaan di Wonogiri, Mobil Masuk Kolam Warga Tewaskan 8 Penumpang
“Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway”.
Selanjutnya, pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
Hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7) diatur dalam pasal ini.
Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.(TribunBatam.id) (TribunDepok.com) (WartakotaLive.com) (Kompas.com/Aprida Mega Nanda)
Sumber: TribunnewsDepok.com, WartakotaLive.com, Kompas.com