Kadisdik Kepri Beri Atensi Kasus Kekerasan terhadap Siswa, Sebut Soal Permendikbud 82
Kadisdik Kepri Andi Agung beri perhatian serius terkait kasus perkelahian antar pelajar. Tekankan perlunya penguatan Permendikbud 82/2015
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Belum lupa di ingatan terhadap kasus perkelahian pelajar SMA di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Jumat (11/11/2022).
Perkelahian itu mengakibatkan seorang siswa meninggal dunia.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kepri, Andi Agung menyebutkan, kejadian itu telah menjadi perhatian serius.
"Kita tetap tegur sekolah. Artinya ini tidak boleh terjadi lagi. Perlu ke depan itu menjadi tanggungjawab kita bersama," sebutnya, Selasa (29/11/2022).
Ia masih mempertanyakan, mengapa bisa terjadi kejadian yang sampai merenggut nyawa seseorang.
"Masa sampai kayak gini saja menghilangkan nyawa. Kok bisa sampai seemosi itu. Karena perempuan lagi katanya," ujarnya.
Baca juga: Kepala Dinas Pendidikan Kepri Prihatin Duel Pelajar Berujung Maut di Bintan
Menurutnya, pembelajaran soal budi pekerti, pembakatan, serta olahraga dan agama pasti diajarkan serta diterapkan di sekolah-sekolah.
"Saya akui sudah jalan itu belajar soal budi pekerti, agama, dan olahraga. Saya sampaikan setelah rapat bersama satuan pendidikan, segera ditindaklanjuti masalah ini," ucapnya.
Agar tidak terulang kembali, Andi menegaskan perlu penguatan terhadap Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan.
"Peraturan ini berisi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan," ujarnya.
Permendikbud ini masuk dalam rekomendasi regulasi yang disampaikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca juga: Kadisdik Kepri Sebut Membangun Pendidikan Harus Optimis Demi Generasi Penerus Berkualitas
Isi Permendikbud No 82 Tahun 2015 pada Bab 4 pasal 8, satuan pendidikan harus melakukan tindakan pencegahan kekerasan. Di antaranya:
1. Menciptakan membangun dan mewujudkan lingkungan yang bebas dari tindak kekerasan
2. Wajib melaporkan kepada orangtua/wali jika menemukan dugaan tindak kekerasan
3. Wajib menyusun, menerapkan dan melakukan sosialisasi Prosedur Operasi Standar (POS) terkait tindak kekerasan