BERITA KRIMINAL

Fakta Baru Kasus Anak Racuni Keluarga, Kakak Tersangka Berencana Menikah

Kasus anak racuni keluarga di Magelang masih terus didalami polisi. Keluarga mengungkap rencana dari kakak tersangka kasus pembunuhan berencana itu.

(Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting)
Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus anak racuni keluarga di Jalan Sudiro, No.2, Gang Durian, RT10/RW1, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (28/11/2022). Seorang anak bernama Dhio Daffa (22) menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini. 

Menurutnya jenis racun tersebut bekerja sangat cepat untuk membunuh korban setelah dikonsumsi.

Ketiga korban diperkirakan meninggal dalam waktu antara 15-30 menit setelah meminum minuman yang telah diberi racun.

"Sekitar 15 sampai 30 menit (durasi korban meninggal setelah mengkonsumsi minuman yang sudah dicampur racun," ungkapnya dikutip dari TribunJogja.com.

Dokter Sumy menjelaskan cara kerja jenis racun ini sehingga dapat membunuh korban.

Setelah korban meminum minuman beracun, racun tersebut akan masuk ke pembuluh darah dan mengakibatkan beberapa organ tubuh korban mengalami kerusakan seperti terbakar.

Organ tubuh yang dapat rusak karena racun ini yakni tenggorokan, lambung, usus, hati, jantung, paru-paru dan otak.

"Organnya merah seperti terbakar," terangnya.(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Hari Sumayanti/Alifia Nuralita/Nanda Sagita Ginting)

Sumber: Tribunnews.com, TribunJogja.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved