PUBLIC SERVICE

KPU Buka Rekrutmen Anggota PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, Simak Cara dan Syaratnya

Meski Pemilu masih 2 tahun lagi, namun pendaftaran rekrutmen PPK sudah mulai dibuka mulai 20 November 2022 hingga 16 Desember 2022 mendatang.

TRIBUNBATAM
Foto ilustrasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batam Kota saat ini masih melangsungkan pleno rekapitulasi surat suara pemilu beberapa waktu lalu. 

Syarat anggota PPK dan PPS

Untuk mengikuti rekrutmen berikut ini syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

 

Gaji PPK dan PPS

Gaji PPK per bulan yang akan didapatkan yakni sebagai berikut:

  • Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan
  • Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan
  • Masa Kerja PPK adalah 4 Januari 2023 - 4 April 2024

Sedangkan gaji PPS per bulan yang akan didapat yakni sebagai berikut:

  • Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan
  • Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan
  • Masa Kerja PPS yakni 17 Januari 2023 - 4 April 2024
     

Itulah syarat pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 beserta honor yang akan didapatkan.

Segera buka link website Siakba.kpu.go.id untuk daftar PPK Pemilu 2024

(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved