BERITA KRIMINAL

Hakim PN Ranai Natuna Vonis Predator Anak Asal Anambas 17 Tahun Penjara

Vonis hakim PN Ranai Natuna terhadap predator anak asal Anambas ini diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id/NOVEN SIMANJUTAK
Predator anak asal Anambas, Sapri (43) saat berada di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa. Tampak Sapri dimintai keterangan oleh jaksa Cabjari Natuna di Tarempa setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti beberapa waktu lalu. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai memvonis Sapri alias (SAP), terdakwa kasus asusila anak di bawah umur di Anambas 17 tahun penjara.

Sidang putusan perkara asusila di Anambas dengan korban delapan anak laki-laki itu, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pantun Andrianus Lumban Gaol dan didampingi Hakim Anggota M. Fauzi N serta Roni Alexander Lahagu.

Jalannya agenda sidang putusan hakim tersebut juga dilaksanakan secara virtual dan tertutup.

Dalam amar putusan hakim, dinyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum yaitu pasal 82 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca juga: SIDANG Kasus Asusila 8 Anak di Bawah Umur di Anambas, Terdakwa Dituntut 20 Tahun Penjara

"Kepada terdakwa dikenakan pidana penjara 17 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 Bulan," kata Kepala Cabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington, Kamis (1/12/2022).

Sapri juga dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Vonis hukuman yang disampaikan majelis hakim PN Ranai ini lebih ringan tiga tahun dari surat tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya seperti dalam dakwaan JPU, terdakwa Sapri yang berprofesi sebagai buruh kebun di Dusun Teluk Kumbik itu, ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Agustus 2022 lalu.

Baca juga: Kasus Asusila di Bintan, Terungkap Setelah Ayah Tiri Pukul Korbannya

Ia diduga berbuat asusila terhadap anak di bawah umur dengan jumlah korban sebanyak 8 orang.

Keseluruhan korban dari aksi bejatnya itu merupakan bocah laki-laki.

Pelaku melancarkan aksinya diberbagai tempat yakni, rumah korban tepatnya di ruang tamu, pondok kebun dan Pelabuhan Dusun Tunjuk.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku yang masih melajang ini juga mengidap kelainan seks atau pedofilia sehingga nafsu birahinya hanya tertarik ke sesama jenis.

Hal itu dipicu lantaran pelaku patah hati oleh seorang wanita di masa lalu.

Sehingga membuatnya tak lagi bernafsu dengan kaum perempuan.

Baca juga: Kades di Lamongan Didesak Mundur Warganya Gegara Diduga Terlibat Kasus Asusila

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved