BERITA KRIMINAL
Hakim PN Ranai Natuna Vonis Predator Anak Asal Anambas 17 Tahun Penjara
Vonis hakim PN Ranai Natuna terhadap predator anak asal Anambas ini diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id/NOVEN SIMANJUTAK
Predator anak asal Anambas, Sapri (43) saat berada di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa. Tampak Sapri dimintai keterangan oleh jaksa Cabjari Natuna di Tarempa setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti beberapa waktu lalu.
Tindakan asusila di Anambas oleh Sapri terhadap korban dengan membujuk rayu korban dengan memberi uang atau pun hadiah.
Setelahnya para korbannya diancam akan dibunuh apabila mengadu ke orang tua atau orang lain.
Untuk itu Kacabjari Roy Hufgington pun berharap dengan putusan majelis hakim ini dapat menjadi efek jera bagi terdakwa dan sebagai peringatan kepada siapapun yang melakukan kejahatan sekaual terhadap anak di bawah umur.
"Kami pun turut berpesan kepada seluruh orang tua di Anambas agar senantiasa dapat mengawasi anak-anak secara baik agar peristiwa yang dialami oleh para anak korban tidak terulang kembali," jelasnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)