UPAH PEKERJA

BURUH Tolak UMK Batam 2023 Sebesar Rp 4,5 Juta, Ini Angka yang Mereka Minta

Buruh Batam menggelar demo menolak nilai UMK Batam 2023 hasil rekomendasi Walikota Batam. Lantas, berapa angka yang mereka minta?

TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Sejumlah buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di Depan Graha Kepri, di Jalan Engku Putri Nomor 8, Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (2/12/2022).  

Sebab proyeksi kenaikan BBM bulan Oktober, November dan Desember sebesar 2 persen belum ditambahkan. 

"Jika ditambahan maka nilai yang didapat adalah 10 persen. Besar harapan kami, rekomendasi Wali Kota Rp 4,5 juta direvisi," katanya.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengirimkan surat rekomendasi upah minimum kota (UMK) 2023 kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk ditetapkan.

UMK Batam  tahun depan sebesar Rp 4.500.440 atau naik Rp 314.081.

Rekomendasi angka ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022.

Kenaikan UMK ini dihitung berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja akhir bulan lalu. 

Kenaikan UMK ini dianggap cukup baik, serta mempertimbangkan buruh, dan pengusaha yang ada di Batam

Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan, pihaknya hanya meneruskan angka yang sudah dibahas oleh dewan pengupahan kota (DPK) Batam.

Selanjutnya yang menetapkan adalah Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

"Hanya rekom yang saya tandatangani. Nanti yang menetapkan sana (Gubernur Kepri, red) usai menghadiri acara di Travelodge, Kamis (1/12/2022) malam.

Mengenai angkanya, Rudi mengaku tidak ingat, namun sesuai dengan hasil pembahasan di DPK yang mengacu pada Permenaker nomor 18 tahun 2022.

Sebelumnya, UMK Batam 2022 sebesar Rp 4.186.359, dengan adanya pembahasan DPK beberapa waktu lalu, diputuskan mengacu pada Permenaker nomor 18 tahun 2022.

Ada kenaikan sebesar Rp 314.081 atau 6,97 persen.

Penetapan UMK dilakukan oleh Gubernur se Indonesia. Penetapan angka dilakukan paling lambat 30 hari sebelum 2023 atau 1 Januari 2023 mendatang. 

Angka UMK Layak di Batam

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved