AJI Tanjungpinang Tolak Pengesahan RKUHP, Pasang Spanduk di Sejumlah Titik

Spanduk bentuk penolakan terhadap pengesahan RKUHP dipasang AJI Tanjungpinang di Sekretariat AJI dan pusat pemerintahan Pemprov Kepri di Dompak

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Dok. AJI Tanjungpinang
AJI Tanjungpinang pasang spanduk sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan RKUHP di sejumlah titik di Tanjungpinang, Selasa (6/12/2022) 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang memasang spanduk di sejumlah titik di Kota Tanjungpinang.

Pemasangan spanduk itu dimulai di Sekretariat AJI Kota Tanjungpinang, Jalan DI Panjaitan, Bundaran Km 8, dan di Pusat Pemerintahan Pemprov Kepri, Pulau Dompak, Selasa (6/12/2022).

Ketua AJI Kota Tanjungpinang, Jailani mengatakan, pemasangan spanduk tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan RKUHP yang dilakukan oleh DPR bersama Pemerintah dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022).

"Pemasangan spanduk ini sebagai bentuk penolakan dari kita jurnalis Tanjungpinang terhadap pengesahan RKUHP oleh DPR RI," katanya.

Jailani menambahkan, berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh AJI se-Indonesia terhadap RKUHP tersebut, terdapat 17 pasal yang dinilai telah menciderai kebebasan pers.

Bahkan, beberapa pasal di antaranya juga sangat berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik. Jika aturan tersebut berlaku, maka pekerja pers akan merasakan dampaknya.

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Bakal Demo Lagi, Sasar Gedung DPR RI Tolak RKUHP

"Untuk itu kami menuntut DPR dan pemerintah mencabut pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis," tegasnya.

AJI Kota Tanjungpinang, sambungnya, juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Kepri dan DPRD Kepri untuk ikut serta mendorong penolakan RKUHP tersebut. Serta mendesak DPR RI untuk menghapus pasal-pasal yang dinilai publik bermasalah.

"Ya, kami meminta DPR RI asal Kepri selaku wakil rakyat Kepri harus menyuarakan penolakan pengesahan peraturan tersebut," harapnya.

Sebelumnya, dari 19 Pasal RKUHP yang dikritik AJI, 2 pasal dihapus (Pasal 347 dan Pasal 348 terkait penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara dan penyebarluasannya.

Namun, Pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara masih tetap ada.

Berikut 17 pasal bermasalah di RKUHP menurut hasil kajian AJI Indonesia:

Baca juga: DPR RI Susun RKUHP Atur Sanksi Pidana LGBT Buat Asusila Hingga Kumpul Kebo

- Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme ;

- Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden ;

- Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah ;

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved