AJI Tanjungpinang Tolak Pengesahan RKUHP, Pasang Spanduk di Sejumlah Titik
Spanduk bentuk penolakan terhadap pengesahan RKUHP dipasang AJI Tanjungpinang di Sekretariat AJI dan pusat pemerintahan Pemprov Kepri di Dompak
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Dok. AJI Tanjungpinang
AJI Tanjungpinang pasang spanduk sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan RKUHP di sejumlah titik di Tanjungpinang, Selasa (6/12/2022)
- Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong ;
- Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap ;
- Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan ;
- Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan ;
- Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan ;
- Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran ;
- Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati ;
- Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google