AJI Tanjungpinang Tolak Pengesahan RKUHP, Pasang Spanduk di Sejumlah Titik

Spanduk bentuk penolakan terhadap pengesahan RKUHP dipasang AJI Tanjungpinang di Sekretariat AJI dan pusat pemerintahan Pemprov Kepri di Dompak

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Dok. AJI Tanjungpinang
AJI Tanjungpinang pasang spanduk sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan RKUHP di sejumlah titik di Tanjungpinang, Selasa (6/12/2022) 

- Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong ;

- Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap ;

- Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan ;

- Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan ;

- Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan ;

- Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran ;

- Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati ;

- Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved