DISKOMINFO KEPRI

Cegah Korupsi Dana BOS, Pemprov Kepri Undang Asintel Kejati Kepulauan Riau

Asintel Kejati Kepri saat rakor yang digagas Pemprov Kepri di Batam mengungkap modus korupsi dalam pengelolaan dana BOS.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok Biro Adpim Pemprov Kepri
Asintel Kejati Kepri Lambok Sidabutar memaparkan materi khusus tentang Penyuluhan Hukum Anti Korupsi - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di hadapan peserta rakor di Ballroom Hotel Golden View Bengkong Kota Batam, Selasa (06/12/2022). Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebelumnya membuka rakor pendidikan dan PDB yang berlangsung di Batam itu. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atau Pemprov Kepri menghadirkan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi atau Asintel Kejati Kepri, Lambok Sidabutar saat rakor pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data (PBD) Provinsi Kepri Tahun 2022 di Batam.

Asintel Kejati Kepri menjadi narasumber dalam rakor pendidikan dan PBD Provinsi Kepri di Ballroom Hotel Golden View Bengkong, Kota Batam, Selasa (6/12/2022) yang dibuka oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Asintel Kejati Kepri, Lambok Sidabutar memaparkan materi khusus tentang Penyuluhan Hukum Anti Korupsi - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di hadapan peserta rakor pendidikan dan PBD di Batam.

Dalam paparannya, Lambok mengatakan Dana BOS adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia agar dapat melaksanakan kegiatan belajar yang lebih baik bagi siswa.

Ia menjelaskan, pencairan dana BOS dibagi ke dalam dua jenis, yakni Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja.

Baca juga: Kunker ke Karimun, Gubernur Kepri Serahkan Bantuan ke Mubaligh dan Hibah Lahan Bandara

"Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Kemudian Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak" jelas Lambok.

Untuk tahun 2021, total alokasi dana BOS seluruh Indonesia mencapai Rp 52,5 triliun untuk 216.662 sekolah penerima.

Jumlah sebesar itu yang rawan menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi baik dari faktor internal maupun eksternal.

"Titik celah korupsi dana BOS itu ada tiga, yakni dari proses pencairan, proses pengelolaan data, dan proses pelaporan atau pertanggung jawaban yang berpotensi melahirkan laporan fiktif," ungkap mantan Kajari Minahasa Selatan ini.

Dari beberapa kasus tipikor penyelewengan dana BOS, Lambok menjelaskan beberapa modus korupsi di lingkungan sekolah, supaya dapat dijadikan perhatian bagi aparatur yang memang bersentuhan langsung dengan dana BOS tersebut.

Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Ingatkan Agar Dana BOS Digunakan Sesuai Peruntukannya 

Baca juga: Wakil Gubernur Kepri Jawab Tudingan Jarang Masuk Kantor: Saya yang Rasakan

Di antaranya sekolah menyetorkan sejumlah uang kepada pengelola dana BOS di Disdik untuk mempercepat proses pencairan dana BOS.

Kepala sekolah menyetor sejumlah uang kepada oknum pejabat Disdik sebagai uang administrasi, Dana BOS diselewengkan dalam bentuk pengadaan barang dan jasa.

Pengelolaan Dana BOS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis.

Hingga Sekolah tidak melibatkan komite sekolah dan dewan pendidikan.

"Kemudian Dana BOS hanya dikelola oleh kepala dan bendahara sekolah, Dana BOS dikelola secara tidak transparan. Pihak sekolah atau kepala sekolah selalu berdalih dana BOS kurang, padahal sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Mark-up atau penggelembungan dana pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), Membuat laporan palsu, Pembelian alat prasarana sekolah dengan kwitansi palsu atau pengadaan alat fiktif, sampai Kepala sekolah yang menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi," ungkap Lambok.

Baca juga: Sekdaprov Kepri Adi Prihantara Buka Kegiatan Pelatihan dan Pengembangan UMKM di Batam

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved