APLIKASI

Cara Unduh Kartu BPJS Kesehatan Online di Ponsel dengan Mudah dan Praktis

Kartu BPJS Kesehatan dibutuhkan pengguna ketika memerlukan kartu fisiknya untuk mendapat layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (Faskes).

Ist
Peserta sedang menunjukkan aplikasi Mobile JKN yang bisa digunakan untuk mengunduh kartu BPJS Kesehatan. 

TRIBUNBATAM.id - Mengunduh atau mendownload kartu BPJS Kesehatan di ponsel cukup mudah dan praktis.

Peserta BPJS Kesehatan yang ingin mencetak sendiri kartu BPJS maka perlu mendownloadnya terlebih dahulu.

Kartu BPJS Kesehatan dibutuhkan pengguna ketika memerlukan kartu fisiknya untuk mendapat layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (Faskes).

Adapun cara download kartu BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah.

Pengguna hanya perlu mengunduhnya melalui aplikasi JKN Mobile.

Aplikasi JKN Mobile adalah aplikasi dari BPJS Kesehatan yang menyediakan beragam fitur untuk memudahkan peserta JKN-KIS mengakses pelayanan kesehatan.

Salah satu fitur yang tersedia adalah pengguna bisa langsung mengunduh Kartu BPJS Kesehatan.

Baca juga: Berlaku hingga 2024, Segini Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Baca juga: Daftar Penyakit Mata yang Pengobatannya Ditanggung BPJS Kesehatan

Aplikasi JKN Mobile tersedia di toko aplikasi Play Store (Android) dan App Store (iOS).

Berikut ini cara download Kartu BPJS Kesehatan di HP dengan mudah yang dilansir dari kompas.com.

Cara download kartu BPJS Kesehatan di HP

  • Login menggunakan username dan passoword JKN Mobile.
  • Jika belum memiliki aplikasi maka unduh di Play Store (Android) atau App Store (iOS)
  • Pada halaman utama aplikasi pilih menu “Kartu Peserta” yang terletak di deretan menu
  • Klik “Kirim E-mail”
  • Nantinya softfile kartu BPJS Kesehatan akan terkirim melalui e-mail yang Anda daftarkan
  • Buka e-mail Anda
  • Klik “Unduh/download”
  • Simpan file Kartu BPJS Kesehatan di folder ponsel maupun langsung mencetaknya melalui PC

Itulah cara men-download kartu BPJS Kesehatan secara online lewat aplikasi JKN Mobile.

Semoga bermanfaat.

(*)

 

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved