PUBLIC SERVICE
Daftar Penyakit Mata yang Pengobatannya Ditanggung BPJS Kesehatan
Bukan hanya pengobatan rawat jalan dan rawat inap, BPJS juga memberikan layanan operasi gratis untuk sejumlah penyakit tertentu.
TRIBUNBATAM.id - Ada puluhan penyakit yang pengobatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Bukan hanya pengobatan rawat jalan dan rawat inap, BPJS juga memberikan layanan operasi gratis untuk sejumlah penyakit tertentu.
Salah satu jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah penyakit mata.
Mengetahui daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan merupakan hal penting yang perlu diketahui setiap peserta BPJS Kesehatan.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), dr Eva Susanti membeberkan penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan.
dr Eva juga mengungkapkan masyarakat yang ingin mendeteksi dini terkait gangguan mata bisa dilakukan di fasilitas pelayanan primer.
Menurutnya, hal itu sangat penting lantaran produktivitas akan sangat berkurang jika masyarakat mengalami gangguan penglihatan.
Baca juga: 5 Cara Praktis Mengubah Data BPJS Kesehatan secara Online Tanpa Perlu Keluar Rumah
Baca juga: CATAT, Ini Aturan Denda Tunggakan BPJS Kesehatan yang Wajib Peserta Ketahui
"Bisa sekali pak (di fasilitas layanan primer). Jadi memang kita sebenarnya sudah menyiapkan deteksi dini untuk masyarakat terkait gangguan penglihatan ini. Jadi memang sudah kami siapkan karena itu sangat penting bahwa produktivitas akan sangat berkurang sekali apabila masyarakat kita mengalami gangguan penglihatan," tuturnya di konferensi pers Hari Penglihatan Sedunia 2022, Selasa (4/10/2022) lalu dilansir dari TribunJakarta.com.
Ada sejumlah penyakit mata yang perawatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, berikut daftarnya.
- Background retinopathy
- Retinal vascular change
- Diabetic retinopathy
- Glaucoma
- Glaucoma suspek
- Katarak
- Low vision
- Miopia
- Presbiopi
Tidak hanya pengobatan mata, BPJS Kesehatan juga menanggung sejumlah operasi yang harus dilakukan oleh pesertanya.
Untuk bisa mendapatkan layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan ada beberapa prosedur yang harus diikuti peserta:
Pasien berobat ke fasilitas kesehatan (Faskes), yakni klinik atau puskesmas yang disetujui BPJS Kesehatan.
Pasien diberi surat rujukan ke rumah sakit (jika diperlukan operasi).
Pasien akan diperiksa dan dokter akan mengatur jadwal operasi.
Namun, apabila pasien dalam keadaan darurat, akan diberikan penanganan langsung.
Baca juga: Panduan Mendaftar Autodebet Tagihan BPJS Kesehatan Melalui Rekening BCA
Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Bisa Membersihkan Karang Gigi Gratis, Begini Prosedurnya
Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan