PUBLIC SERVICE
Berlaku hingga 2024, Segini Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Pemerintah menjanjikan tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2024 mendatang.
TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Kesehatan mungkin bisa bernafas lega.
Pasalnya pemerintah menjanjikan tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2024 mendatang.
Hal ini pastikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Ia menjelaskan, pada dasarnya saat inflasi mengalami kenaikan biasanya diikuti kenaikan premi asuransi.
Tapi, secara politik kenaikan tarif premi iuran BPJS Kesehatan kemungkinan masih belum bisa diterima.
“Secara politik kan susah menerima (kenaikan tarif BPJS Kesehatan), sehingga Bapak Presiden yang minta kalau bisa jangan naik sampai 2024. Sehingga kita jaga benar sampai 2024 posisi politik pemerintah adalah ini tidak naik,” ujar Budi seperti dikutip dari Kontan, Jumat (9/12/2022).
Artinya, iuran BPJS Kesehatan bagi setiap kepesertaannya hingga tahun 2024 akan tetap sama dengan yang berjalan saat ini.
Baca juga: Daftar Penyakit Mata yang Pengobatannya Ditanggung BPJS Kesehatan
Baca juga: 5 Cara Praktis Mengubah Data BPJS Kesehatan secara Online Tanpa Perlu Keluar Rumah
Rincian iuran BPJS Kesehatan
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini dan tetap akan berlaku hingga 2024 sebagai berikut:
1. Iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI)
Jaminan Kesehatan dibayar oleh pemerintah.
2. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintahan terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
3. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
4. Iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU, peserta pekerja bukan penerima upah, serta iuran peserta bukan pekerja dengan rincian berikut:
- Kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan
- Kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
Baca juga: Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan Hilang via Online Tanpa Perlu Keluar Rumah
Baca juga: Cara Daftar Peserta BPJS Kesehatan via Aplikasi JKN Maupun Offline, Siapkan Syarat Ini