Rabu, 22 April 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Izin Edar Makanan Olahan dari BPOM secara Online, Siapkan Syarat Ini

Produk makanan atau pangan olahan atau frozen food harus didaftarkan ke BPOM. Hal ini untuk menjamin kualitas dan keamanan produk pangan tersebut.

ist
Produk makanan atau pangan olahan atau frozen food harus didaftarkan ke BPOM. Hal ini untuk menjamin kualitas dan keamanan produk pangan tersebut. Foto ilustrasi logo BPOM. 

Khusus Pangan Impor

  • Rancangan Label
  • Komposisi
  • Alur Proses Produksi
  • Sertifikat HACCP/GMP/ISO22000
  • Penjelasan Kode Produksi
  • Penjelasan Masa Kedaluwarsa
  • Spesifikasi Bahan Baku Tertentu
  • Spesifikasi BTP (jika pada komposisi terdapat penggunaan BTP)
  • Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) dan Spesifikasi Karbon Filter untuk produk Air mineral alami, Air mineral, Air demineral, dan Air minum embun
  • Sertifikat SNI (Jika ada)
  • Surat Penunjukkan (LoA)
  • Sertifikat kesehatan (Health Certificate) atau Sertifikat Bebas Jual (Free Sale Certificate)
  • Foto produk.

Persyaratan Registrasi Produk Bahan Tambahan Pangan (BTP)

  • Komposisi
  • Proses Produksi
  • Penjelasan Kode Produksi
  • Penjelasan Masa Simpan/ Kadaluarsa
  • Rancangan Label
  • Hasil Analisa (untuk BTP campuran & perisa)
  • Spesifikasi Bahan.


Khusus Pangan Impor

  • Rancangan Label
  • Komposisi
  • Alur Proses Produksi
  • Sertifikat HACCP/GMP/ISO22000
  • Penjelasan Kode Produksi
  • Penjelasan Masa Kedaluwarsa
  • Spesifikasi Bahan Baku Tertentu
  • Spesifikasi BTP (jika pada komposisi terdapat penggunaan BTP)
  • Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) dan Spesifikasi Karbon Filter untuk produk Air mineral alami, Air mineral, Air demineral, dan Air minum embun
  • Sertifikat SNI (Jika ada)
  • Surat Penunjukkan (LoA)
  • Sertifikat kesehatan (Health Certificate) atau Sertifikat Bebas Jual (Free Sale Certificate).
  • Foto produk.

Nah, itu dia beberapa informasi seputar daftar izin edar BPOM.

Semoga bermanfaat.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved