PT Pax Ocean Batam Mangkir saat RDP Lanjutan Bahas Limbah Minyak Hitam di Kantor DPRD
Anggota DPRD Batam Arlon menyayangkan ketidakhadiran PT Pax Ocean dalam RDPU lanjutan bahas limbah minyak hitam di area perusahaan, Rabu (14/12)
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPRD Batam terkait limbah minyak hitam di areal PT Pax Ocean kembali berlangsung, Rabu (14/12/2022).
Dalam rapat kali ini, DPRD Batam sempat geram karena PT Pax Ocean mangkir (absen) tanpa alasan jelas.
Padahal, masyarakat pesisir serta nelayan di lokasi limbah minyak hitam tersebut menunggu kepastian terkait kelanjutan kasus tersebut.
Mengingat, pencemaran limbah sendiri sebagian besar berada di galangan milik PT Pax Ocean. Sehingga, ketidakhadiran Pax Ocean mengundang segudang pertanyaan.
"Kita tunggu hasil dari DLH dan Bakamla. Kalau memang PT Pax Ocean yang buang, kita akan tuntut dia. Kita memang kedepankan asas praduga tak bersalah terlebih dulu dalam perkara ini," tegas Anggota Komisi III DPRD Batam, Arlon Veristo, saat diwawancarai seusai rapat.
Arlon menyayangkan ketidakhadiran PT Pax Ocean.
Baca juga: Kelanjutan Kasus Pencemaran Laut di Areal PT Pax Ocean Batam
Padahal, komitmen antar seluruh pemangku kepentingan di RDPU sebelumnya sudah mencapai kata sepakat.
Di mana, seluruh pihak akan terus melakukan investigasi perihal siapa yang membuang limbah minyak hitam tersebut.
"Kita sudah telusuri mulai dari melihat foto satelit yang sampai saat ini masih menunggu hasilnya. Barang bukti belum ada terkait siapa yang membuang limbah ini," ujar Arlon lagi.
Pihaknya sendiri akan melihat 10 hari ke depan sambil menunggu foto satelit dari Bakamla sebagai petunjuk darimana limbah itu berasal.
"Kami kasih waktu 10 hari, akan ada kepastian yang membuang limbah di sana. Sanksi hukum jelas. Lima tahun penjara dan denda paling kecil Rp 3 miliar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Perlindungan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, IP, mengatakan bahwa kronologis tumpahan minyak itu telah terdeteksi di sejumlah titik perairan sejak tanggal 22 November 2022 lalu.
Baca juga: Ngaku Jadi Korban, PT Pax Ocean Batam Bantah Tudingan Buang Limbah ke Laut
Hingga tanggal 1 Desember 2022 lalu, limbah minyak hitam itu masuk ke kawasan Batu Ampar hingga Tanjung Uncang.
"Kami masih mencari sumber tumpahan minyak. Termasuk kapal tenggelam yang belum selesai dievakuasi. Kami setuju dengan semua teman nelayan. Biar kami bekerja dulu, kami minta waktu selama 10 hari untuk menunjukkan foto satelit agar sumber tumpahan bisa diketahui," ujarnya dalam rapat.
Dikonfirmasi, kuasa hukum PT Pax Ocean, Niko Sitanggang menyebut, jika ketidakhadiran mereka dikarenakan satu hal.