BERITA KRIMINAL
Perkara Oknum Polisi Ini Sempat Jadi Atensi Ferdy Sambo, Vonis Hakim Cuma 4 Tahun
Oknum polisi ini divonis 4 tahun penjara oleh hakim. Ia terjerat hukum setelah terbukti memeras serta menjadi dalang penganiayaan tahanan hingga tewas
Atas permintaan itu, hakim Zufida Hanum kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda membacakaan pledoi.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus pemerasan dan penyiksaan yang dilakukan Aipda Leonardo Sinaga terhadap korbannya Hendra Syahputra bermula pada Senin, 15 November 2021 sekira pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Ulah Oknum Polisi Meski Tilang Elektronik Berlaku, Pemotor Melawan
Dalam melancarkan aksinya, Aipda Leonardo Sinaga yang bertugas menjaga rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan mengajak para tahanan lain untuk menganiaya korban.
Ketika kasus ini bergulir, Irjen Ferdy Sambo, yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri sempat pula menyambangi RTP Polrestabes Medan ini.
Ia datang untuk mengecek kondisi RTP Polrestabes Medan, karena adanya kasus tersebut.
Baca juga: Oknum Polisi Polres Morotai Terlibat Narkoba Segera Disidang
Sebelum korban dianiaya sedemikian rupa, korban sudah sempat diperas sebanyak Rp 5 juta oleh oknum polisi Aipda Leonardo Sinaga.
Selanjutnya, Aipda Leonardo Sinaga memanggil Andi Arpivo, yang merupakan oknum polisi berpangkat Bripka, tapi tahanan dalam kasus narkoba.
Lewat Andi Arpino, oknum polisi pecandu narkoba ini pula, serangkaian aksi pemerasan dilakukan.
Buntutnya, karena Hendra Syahputra tidak bisa menyanggupi permintaan para polisi dan tahanan.
Ia pun disiksa sedemikian rupa hingga meninggal dunia.(TribunBatam.id) (TribunMedan.com/Edward Gilbert Munthe)
Sumber: TribunMedan.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi-pemeras.jpg)